Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 30/07/2021, 18:39 WIB
Ardiansyah Fadli,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Cipta Karya meluncurkan Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) versi terbaru.

Diluncurkannya SIMBG ini merupakan tindak lanjut dari Uncang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

"Dengan mengucap Bismillah, dengan ini saya luncurkan Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG)," kata Direktur Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR Diana Kusumastuti dalam peluncuran SIMBG secara virtual, Jumat (30/07/2021).

Diana menjelaskan, SIMBG versi terbaru ini memungkinkan masyarakat di berbagai wilayah di Indonesia untuk dapat mengurus pelayanan perizinan bangunan gedung secara online dan menjadi lebih mudah.

Baca juga: IMB Dihapus dan Diganti PBG, Apa Perbedaannya?

Pemerintah daerah baik di tingkat provinsi atau kabupaten dan kota diharuskan menggunakan SIMBG dalam pelayanan perizinan bangunan gedung.

"SIMBG siap untuk digunakan oleh pemerintah daerah kabupaten kota dalam pelayanan perizinan bangunan gedung. Sehingga di sini setiap masyarakat dapat mengajukan persetujuan bangunan gedung dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) secara online," ujarnya.

Melalui SIMBG ketentuan prosedur dan waktu pelayanan perizinan bangunan gedung sama di seluruh wilayah di Indonesia.

Hal ini tentu saja memberikan kemudahan, transparansi dan juga peningkatan pelayanan publik menjadi lebih baik.

"Kemudian kejelasan prosedur layanan perizinan bangunan gedung ini nantinya kita akan samakan dari Sabang sampai Merauke karena kita hanya punya satu Nomor Standar Prosedur dan Kriteria (NSPK)," ungkap dia. 

Menurut Diana, jika sebelumnya pelayanan perizinan bangunan gedung diproses hingga berbulan-bulan, maka setelah adanya SIMBG dipastikan prosesnya jauh lebih singkat.

Baca juga: IMB Diganti PBG, Masih Ada Izin Fungsi Bangunan yang Dinilai Menghambat

"Kalau dulu misalnya kita proses waktunya satu sampai dua bulan bahkan sampai tiga bulan nanti kita akan bisa persingkat," tutur Diana.

Kemudakan perizinan bangunan gedung perlu dilakukan juga untuk memberikan kemudahan berusaha iklim investasi di Indonesia.

Hal itu seiring dengan semangat dari diterbitkannya Undang-undang Cipta Kerja.

Untuk diketahui, Kementerian PUPR telah mengembangkan SIMBG sejak tahun 2017. Pada tahun 2018, SIMBG juga telah terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS) untuk memudahkan pelayanan bangunan gedung fungsi usaha.

Sementara tahun 2020 pemerintah menerbitkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK).

Sebagai tindak lanjut dari UUCK, pemerintah akhirnya menerbitkan PP Nomor 16 Tahun 2021 sebagai payung hukum penyelenggaraan bangunan gedung di Indonesia.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com