Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER PROPERTI] IMB Dihapus, Perizinan Bangunan Gedung Diganti PBG

Kompas.com - 24/02/2021, 11:03 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menghapus status Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan menggantinya dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Hal ini sebagaimana tertuang Pasal 1 ayat 17 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Terbitnya beleid tersebut merupakan tindak lanjut dari ketentuan Pasal 24 dan Pasal 185 huruf b Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

PBG menjadi istilah perizinan yang digunakan untuk dapat membangun bangunan baru atau mengubah fungsi dan teknis bangunan tersebut.

Pada aturan tersebut juga disebutkan, setiap orang yang ingin membangun sebuah bangunan maka harus mencantumkan fungsi dari bangunan dalam PBG-nya.

Artikel tersebut menjadi berita terpopuler di kanal Properti Kompas.com edisi Rabu (24/2/2021).

Lantas, apa fungsi dari bangunan dalam PBG yang dibangun?

Informasi selengkapnya bisa Anda temukan di sini IMB Dihapus, Perizinan Mendirikan Bangunan Diganti Jadi PBG

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) akan melaksanakan pembangunan proyek Jalan Tol Sentul Selatan-Karawang sepanjang 61,5 kilometer.

Tak cukup sampai disitu, Tol Akses Patimban sepanjang 37,7 kilometer juga akan dibangun Pemerintah.

Kehadiran dua proyek infrastruktur yang pelelangannya digelar pada Kuartal I-2021 tersebut diharapkan dapat menghubungkan kawasan produksi dengan kawasan distribusi.

Lantas, bagaimana prospek properti jika kedua proyek tersebut rampung dikerjakan?

Temukan jawabannya di sini Menghitung Peluang di Sekitar Tol Sentul Selatan-Karawang dan Patimban

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.

Dalam aturan itu dicantumkan, orang asing atau warga negara asing (WNA) dapat memiliki satuan rumah susun (sarusun).

Kendati diizinkan, namun, tak semua orang asing bebas tinggal dan memiliki sarusun tersebut sebagaimana tertulis dalam Pasal 69.

Namun, hanya orang asing yang memiliki izin keimigrasian secara resmi yang dapat memiliki sarusun atau rumah tempat tinggal.

Lalu, ada syarat lain yang harus dipenuhi orang asing agar bisa mendapatkan fasilitas tersebut?

Selanjutnya baca di sini Orang Asing Boleh Punya Apartemen, Ini Syaratnya

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com