Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Begini Aturan Operasional Mal Selama Perpanjangan PPKM Level 3 dan 4

Kompas.com - 26/07/2021, 14:00 WIB
Masya Famely Ruhulessin,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaksanan PPKM Level 3 dan 4 di Area Jawa dan Bali akan diperpanjang mulai Senin (26/07/2021) hingga 2 Agustus 2021 mendatang.

Untuk mal, beberapa pembatasan tetap dilakukan berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 24 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarkat Level 4 dan Level 3 Corona Virus Disease 2019 di Wiyalayah Jawa dan Bali.

Di daerah yang memberlakukan PPKM Level 3, kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 25 persen hingga pukul 17.00 waktu setempat.

Untuk supermarket, pasar rakyat, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

Baca juga: PPKM Level 4 dan 3 Berlanjut, Sektor Konstruksi Beroperasi 100 Persen

Sementara restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal hanya menerima delivery dan tidak menerima makan di tempat (dine in).

Sedangkan daerah yang memberlakukan PPKM Level 4, kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup sementara.

Namun, akses untuk pegawai toko yang melayani penjualan online tetap diperbolehkan dengan jumlah maksimal tiga orang setiap toko, restoran, supermarket, dan pasar swalayan.

Untuk supermarket, pasar rakyat, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai Pukul 20.00 waktu setempat, dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

Baca juga: Penyewa Toko di Mal Dapat Insentif PPN Selama Perpanjangan PPKM Level 4

Sementara restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery dan tidak menerima makan di tempat (dine in).

Meskipun akan ada pembatasan namun mal dan pusat perbelanjaan juga akan mendapatkan insentif dari Pemerintah.

Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto melalui konfrensi pers di laman Youtube Perekonomian RI, Minggu (25/07/2021).

"Kami akan memberikan bantuan juga kepada dunia usaha yaitu untuk sewa toko di pusat perbelanjaan atau mal," kata Airlangga. 

Baca juga: PPKM Level 4 Diperpanjang, Warung Makan Diizinkan Buka hingga Pukul 20.00 WIB

Pemerintah akan memberikan insentif fiskal berupa pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) untuk masa periode Juni hingga Agustus 2021.

"Insentif pajak mulai Juni sampai Agustuts 2021, ini PMK-nya sedang dalam proses," tambahnya.

Berikut kabupaten/kota yang masuk wilayah PPKM Level 3:

Provinsi Banten

Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak, Kabupaten Pandeglang.

Provinsi Jawa Barat

Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Subang, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Kuningan, dan Kabupaten Indramayu.

Kemudian Kabupaten Garut, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciami, dan Kabupaten Tasikmalaya.

Provinsi Jawa Tengah

Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Magelang, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Brebes, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Blora, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Grobogan.

Provinsi Jawa Timur

Kabupaten Sampang, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Kediri, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Probolinggo.

Provinsi Bali

Kabupaten Jembrana, Kabupaten Bangli, Kabupaten Karangasem.

Kabupaten/kota yang masuk wilayah PPKM Level 4:

Provinsi DKI Jakarta

Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kota Administrasi Jakarta Pusat.

Provinsi Banten

Kota Tangerang Selatan,Kota Tangerang, Kota Serang, Kabupaten Tangerang dan Kota Cilegon.

Provinsi Jawa Barat

Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Karawang, Kabupaten Bekasi, Kota Sukabumi, Kota Depok, Kota Cirebon, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Bekasi, dan Kota Banjar.

Kemudian Kota Bandung dan Kota Tasikmalaya, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bandung Barat dan Kabupaten Bandung.

Provinsi Jawa Tengah

Kabupaten Jepara, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Rembang, Kabupaten Pati, Kabupaten Kudus, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Banyumas, Kota Tegal, Kota Surakarta.

Kemudian Kota Semarang, Kota Salatiga, Kota Magelang, Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Tegal, Kabupaten Sragen, dan Kabupaten Semarang.

Selanjutnya Kabupaten Purworejo, Kabupaten Kendal, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Demak, Kabupaten Batang, Kabupaten Banjarnegara dan Kota Pekalongan.

Daerah Istimewa Yogyakarta

Kabupaten Sleman, KabupatenmBantul dan Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulonprogo dan Kabupaten Gunungkidul.

Provinsi Jawa Timur

Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Madiun, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Gresik, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Kediri.

Kemudian Kota Blitar, Kota Batu, Kabupaten Tuban, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Ponorogo, dan Kabupaten Ngawi, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Malang, Kabupaten Magetan, Kabupaten Lumajang.

Selanjutnya Kabupaten Jombang, Kabupaten Jember, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten Blitar, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Bangkalan, Kota Probolinggo, Kota Pasuruan dan Kabupaten Situbondo.

Provinsi Bali

Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung dan Kabupaten Tabanan, Kabupaten Buleleng dan Kota Denpasar.

 
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com