Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Level 4 Diperpanjang, Warung Makan Diizinkan Buka hingga Pukul 20.00 WIB

Kompas.com - 25/07/2021, 20:22 WIB
Ardiansyah Fadli,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyakarat (PPKM) Level 4 di Jawa dan Bali.

PPKM Level 4 diperpanjang selama dua pekan yaitu mulai 26 Juli 2021 hingga 2 Agustus 2021.

"Saya memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM Level 4 dari tanggal 26 Juli sampai 2 Agustus 2021," kata Jokowi dalam konferensi persnya melalu laman YouTube Sekretariat Presiden, Minggu (25/07/2021).

Dalam perpanjangan PPKM Level 4 ini, Pemerintah akan melakukan beberapa penyesuaian terkait aktivitas dan mobilitas masyarakat yang dilakukan secara bertahap dengan pelaksanaan yang ekstra hati-hati.

Salah satu sektor yang mengalami penyesuaian adalah ritel yang diizinkan untuk tetap beroperasi di tengah pandemi Covid-19.

Di antaranya jenis usaha warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka, diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 WIB.

Baca juga: Selama PPKM Level 4, Konstruksi Infrastruktur Publik di Jakarta Beroperasi 100 Persen

"Maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung di warung makan itu 20 menit," cetus Jokowi.

Meski warung makan diperbolehkan beroperasi, Jokowi mengingatkan agar masyarakat tetap tertib dan patuh dalam melaksanakan protokol kesehatan seketat mungkin.

Selain jenis usaha di atas, pasar rakyat yang menjual sembako atau kebutuhan pokok sehari-hari juga diperbolehkan untuk buka seperti biasa dengan protokol kesehatan yang ketat.

"Dan pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan pokok sehari-hari bisa buka dengan kapasitas maksimum 50 persen sampai dengan pukul 15.00 WIB di mana pengaturan lebih lanjut dilakukan oleh pemerintah daerah (Pemda)," terang Jokowi.

Selanjutnya, sektor usaha ritel lainnya seperti pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha-usaha kecil lain yang sejenis pun diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 WIB dan pengaturan teknisnya dilakukan oleh pemerintah daerah.

Meski diperbolehkan beroperasi, Presiden kembali mengingatkan masyarakat wajib menggunakan masker dan menjaga jarak ketika beraktivitas di luar rumah.

"Saya mengajak seluruh lapisan masyarakat seluruh komponen bangsa untuk bersatu dan bahu-membahu melawan Covid-19 ini dengan usaha keras kita bersama. Insya Allah kita bisa segera terbebas dari Covid-19 dan kegiatan sosial ekonomi masyarakat bisa kembali normal," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com