JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang pemberlakuan PPKM Level 4 dan 3 dari tanggal 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021.
Salah satu kegiatan kritikal yang akan tetap berjalan selama pemberlakuan PPKM Level 4 dan 3 adalah sektor konstruksi (infrastuktur publik).
Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 24 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembataasan Kegiatan Masyarkat Level 4 dan Level 3 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Dalam Inmendagri tersebut dijelaskan, proses konstruksi di Kabupaten dan Kota di wilayah Jawa dan Bali dengan kriteria Level 4 dapat beroperasi 100 persen dengan maksimal staf di tempat konstruksi dan lokasi proyek.
Baca juga: PPKM Level 4 Diperpanjang, Warung Makan Diizinkan Buka hingga Pukul 20.00 WIB
Namun proses pengerjaan proyek diwajibkan agar tetap menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Sementara pada pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional konstruksi, diberlakukan maksimal 25 persen staf yang bisa bekerja dari kantor (WFO).
Untuk area Jawa dan Bali yang masuk dalam PPKM Level 3, pengaturan proses konstruksinya sama dengan yang ada di daerah PPKM Level 4 yakni dapat beroperasi 100 persen dengan maksimal staf.
Namun ditambahkan untuk konstruksi skala kecil diizinkan hanya dikerjakan maksimal 10 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Berikut kabupaten/kota yang masuk wilayah PPKM Level 3:
Provinsi Banten
Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak, Kabupaten Pandeglang.
Provinsi Jawa Barat
Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Subang, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Kuningan, dan Kabupaten Indramayu.
Kemudian Kabupaten Garut, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciami, dan Kabupaten Tasikmalaya.
Provinsi Jawa Tengah
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.