Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Begini Aturan Operasional Mal Selama Perpanjangan PPKM Level 3 dan 4

Untuk mal, beberapa pembatasan tetap dilakukan berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 24 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarkat Level 4 dan Level 3 Corona Virus Disease 2019 di Wiyalayah Jawa dan Bali.

Di daerah yang memberlakukan PPKM Level 3, kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 25 persen hingga pukul 17.00 waktu setempat.

Untuk supermarket, pasar rakyat, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

Sementara restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal hanya menerima delivery dan tidak menerima makan di tempat (dine in).

Sedangkan daerah yang memberlakukan PPKM Level 4, kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup sementara.

Namun, akses untuk pegawai toko yang melayani penjualan online tetap diperbolehkan dengan jumlah maksimal tiga orang setiap toko, restoran, supermarket, dan pasar swalayan.

Untuk supermarket, pasar rakyat, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai Pukul 20.00 waktu setempat, dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

Sementara restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery dan tidak menerima makan di tempat (dine in).

Meskipun akan ada pembatasan namun mal dan pusat perbelanjaan juga akan mendapatkan insentif dari Pemerintah.

Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto melalui konfrensi pers di laman Youtube Perekonomian RI, Minggu (25/07/2021).

"Kami akan memberikan bantuan juga kepada dunia usaha yaitu untuk sewa toko di pusat perbelanjaan atau mal," kata Airlangga. 

Pemerintah akan memberikan insentif fiskal berupa pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) untuk masa periode Juni hingga Agustus 2021.

"Insentif pajak mulai Juni sampai Agustuts 2021, ini PMK-nya sedang dalam proses," tambahnya.

Berikut kabupaten/kota yang masuk wilayah PPKM Level 3:

Provinsi Banten

Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak, Kabupaten Pandeglang.

Provinsi Jawa Barat

Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Subang, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Kuningan, dan Kabupaten Indramayu.

Kemudian Kabupaten Garut, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciami, dan Kabupaten Tasikmalaya.

Provinsi Jawa Tengah

Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Magelang, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Brebes, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Blora, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Grobogan.

Provinsi Jawa Timur

Kabupaten Sampang, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Kediri, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Probolinggo.

Provinsi Bali

Kabupaten Jembrana, Kabupaten Bangli, Kabupaten Karangasem.

Kabupaten/kota yang masuk wilayah PPKM Level 4:

Provinsi DKI Jakarta

Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kota Administrasi Jakarta Pusat.

Provinsi Banten

Kota Tangerang Selatan,Kota Tangerang, Kota Serang, Kabupaten Tangerang dan Kota Cilegon.

Provinsi Jawa Barat

Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Karawang, Kabupaten Bekasi, Kota Sukabumi, Kota Depok, Kota Cirebon, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Bekasi, dan Kota Banjar.

Kemudian Kota Bandung dan Kota Tasikmalaya, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bandung Barat dan Kabupaten Bandung.

Provinsi Jawa Tengah

Kabupaten Jepara, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Rembang, Kabupaten Pati, Kabupaten Kudus, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Banyumas, Kota Tegal, Kota Surakarta.

Kemudian Kota Semarang, Kota Salatiga, Kota Magelang, Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Tegal, Kabupaten Sragen, dan Kabupaten Semarang.

Selanjutnya Kabupaten Purworejo, Kabupaten Kendal, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Demak, Kabupaten Batang, Kabupaten Banjarnegara dan Kota Pekalongan.

Daerah Istimewa Yogyakarta

Kabupaten Sleman, KabupatenmBantul dan Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulonprogo dan Kabupaten Gunungkidul.

Provinsi Jawa Timur

Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Madiun, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Gresik, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Kediri.

Kemudian Kota Blitar, Kota Batu, Kabupaten Tuban, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Ponorogo, dan Kabupaten Ngawi, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Malang, Kabupaten Magetan, Kabupaten Lumajang.

Selanjutnya Kabupaten Jombang, Kabupaten Jember, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten Blitar, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Bangkalan, Kota Probolinggo, Kota Pasuruan dan Kabupaten Situbondo.

Provinsi Bali

Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung dan Kabupaten Tabanan, Kabupaten Buleleng dan Kota Denpasar.

 

https://www.kompas.com/properti/read/2021/07/26/140000921/begini-aturan-operasional-mal-selama-perpanjangan-ppkm-level-3-dan-4

Terkini Lainnya

Dukung Quality Time Penghuni Rumah, Alam Sutera Hadirkan The Gramercy dengan Desain dan Fasilitas Hotel Bintang 5

Dukung Quality Time Penghuni Rumah, Alam Sutera Hadirkan The Gramercy dengan Desain dan Fasilitas Hotel Bintang 5

BrandzView
Akses Tol Langsung Bikin Paramount Patals Jadi Makin Strategis

Akses Tol Langsung Bikin Paramount Patals Jadi Makin Strategis

Hunian
Tiga Bulan Pertama, BSDE Raup Pra-penjualan Rp 2,22 Triliun

Tiga Bulan Pertama, BSDE Raup Pra-penjualan Rp 2,22 Triliun

Berita
Selasa Besok, Jokowi Akan Serahkan 10.323 Sertifikat Elektronik di Banyuwangi

Selasa Besok, Jokowi Akan Serahkan 10.323 Sertifikat Elektronik di Banyuwangi

Berita
Kata AHY, Kini Harga Tanah di Huntap Petobo Naik 4 Kali Lipat

Kata AHY, Kini Harga Tanah di Huntap Petobo Naik 4 Kali Lipat

Berita
Ini Keuntungan Punya Tanah Kavling Siap Bangun di Kawasan Strategis

Ini Keuntungan Punya Tanah Kavling Siap Bangun di Kawasan Strategis

BrandzView
LRT Jabodebek Layani 3,8 Juta Pengguna Sepanjang Triwulan Pertama

LRT Jabodebek Layani 3,8 Juta Pengguna Sepanjang Triwulan Pertama

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Sukoharjo: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Sukoharjo: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Penataan KSPN Wakatobi Dilanjutkan, Beres Tahun Ini

Penataan KSPN Wakatobi Dilanjutkan, Beres Tahun Ini

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Pati: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Pati: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Penataan KSPN Wakatobi Tahap II Rampung Tahun Ini, Apa Saja?

Penataan KSPN Wakatobi Tahap II Rampung Tahun Ini, Apa Saja?

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Cilacap: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Cilacap: Pilihan Ekonomis

Perumahan
[POPULER PROPERTI] Penyebab Harga Rumah di Denpasar Naik Tiap Tahun

[POPULER PROPERTI] Penyebab Harga Rumah di Denpasar Naik Tiap Tahun

Berita
Penataan Kawasan Wisata Wakatobi Tahap I Telan Anggaran Rp 96,54 Miliar

Penataan Kawasan Wisata Wakatobi Tahap I Telan Anggaran Rp 96,54 Miliar

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Kendal: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Kendal: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke