JAKARTA, KOMPAS.com - Pelanggan Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) yang akan berangkat dari Stasiun Gambir, Pasar Senen, Bekasi, Karawang dan Cikampek tidak lagi diwajibkan membawa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat tugas.
Aturan tersebut resmi berlaku mulai Senin (26/07/2021) seiring dengan diterapkannya kebijakan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyakarat (PPKM) Level 4 di Jawa dan Bali.
"Namun untuk memastikan kondisi kesehatan seluruh penumpang berangkat mulai Senin 26 Juli 2021 seluruh calon pengguna tetap wajib menunjukkan surat kartu atau sertifikat vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama," kata Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa dalam keterangan yang dikutip Kompas.com, Senin (26/07/2021).
Baca juga: Perbaikan Jalur Rel Tuntas, Stasiun Gambir dan Pasar Senen Kembali Operasikan KAJJ
Selain itu, pelanggan juga diharuskan menunjukkan keterangan hasil negatif tes Rapid Test (RT) PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Bagi pelanggan KAJJ yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis tetap dapat menggunakan kereta api dengan menunjukkan surat keterangan dari dokter spesialis dan disertai surat negatif RT-PCR atau RT Antigen yang masih berlaku.
Untuk pelanggan usia di bawah 18 tahun tidak diharuskan menunjukkan kartu vaksin.
Kemudian untuk pelanggan usia di bawah 5 tahun tidak diharuskan menunjukkan hasil RT-PCR atau RT Antigen.
"Pelanggan yang tidak memenuhi persyaratan, maka tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan dan tiket akan dikembalikan 100 persen," imbuh Eva.
PT KAI mendukung penuh seluruh kebijakan pemerintah pada masa pandemi untuk menekan penyebaran Covid-19.
Layanan vaksinasi di Stasiun Gambir dan Pasarsenen dibuka setiap hari pada pukul 08.00 WIB hingga 12.00 WIB, dengan persyaratan dan kriteria peserta vaksin sebagai berikut:
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.