Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyewa Toko di Mal Dapat Insentif PPN Selama Perpanjangan PPKM Level 4

Kompas.com - 26/07/2021, 06:00 WIB
Ardiansyah Fadli,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyakarat (PPKM) Level 4 di Jawa dan Bali.

PPKM Level 4 diperpanjang selama dua pekan yaitu mulai 26 Juli 2021 hingga 2 Agustus 2021.

"Saya memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM Level 4 dari tanggal 26 Juli sampai 2 Agustus 2021," kata Jokowi dalam konferensi persnya melalu laman YouTube Sekretariat Presiden, Minggu (25/07/2021).

Dalam perpanjangan PPKM Level 4 ini Pemerintah akan melakukan beberapa penyesuaian terkait aktivitas dan mobilitas masyarakat secara bertahap dengan pelaksanaan yang ekstra hati-hati.

Baca juga: PPKM Level 4 Diperpanjang, Warung Makan Diizinkan Buka hingga Pukul 20.00 WIB

Salah satu sektor yang mengalami penyesuaian adalah ritel termasuk mal dan pusat perbelanjaan yang diperbolehkan beroperasi di tengah pandemi Covid-19 dengan ketentuan yang berlaku.

Di antara sekian banyak mal yang telah menyesuaikan jam operasional sesuai dengan kebijakan perpanjangan PPKM Level 4 ini adalah Pakuwon Mall dan Pakuwon Trade Center di Surabaya, Jawa Timur.

Direktur dan Sekretaris Perusahaan PT Pakuwon Jati Tbk (PWON) Minarto Basuki mengatakan mal beroperasi mulai Senin (26/07/2021) hingga Minggu (02/08/2021) dengan jam operasional sejak pukul 11.00-20.00 WIB.

"Mulai besok kami melakukan penyesuaian jam operasional mal, di mana tenant yang tetap beroperasi yaitu supermarket, farmasi, ATM center, tenant F&B," kata Minarto kepada Kompas.com, Minggu (25/07/2021).

PPN DTP

Selain diizinkan beroperasi, mal dan pusat perbelanjaan juga akan mendapatkan insentif dari Pemerintah sebagaimana dikatakan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto.

"Kami akan memberikan bantuan juga kepada dunia usaha yaitu untuk sewa toko di pusat perbelanjaan atau mal," kata Airlangga dalam konfrensi persnya melalui laman Youtube PerekonomianRI, Minggu (25/07/2021).

Airlangga menjelaskan, Pemerintah akan memberikan insentif fiskal berupa pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) untuk masa periode Juni hingga Agustus 2021.

"Insentif pajak mulai Juni sampai Agustuts 2021, ini PMKnya sedang dalam proses," ujarnya.

Insentif juga akan diberikan kepada sektor lainnya yang terdampak Pandemi Covid-19 yaitu transportasi dan pariwisata. Hingga saat ini aturan untuk kedua sektor tersebut masih dalam tahap finalisasi. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com