Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selama PPKM Level 4, Konstruksi Infrastruktur Publik di Jakarta Beroperasi 100 Persen

Kompas.com - 22/07/2021, 20:00 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik di Provinsi DKI Jakarta dapat beroperasi 100 persen.

Hal ini tertuang Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 925 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019.

"Beroperasi 100 persen (seratus persen) dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat," bunyi beleid tersebut.

Hal yang sama juga berlaku pada sektor konstruksi atau produksi yang memberikan pelayanan kepada masyarakat juga bisa menerapkan work from office (WFO) atau kerja dari kantor 100 persen.

Sementara bagi pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, WFO dapat dilakukan dengan kapasitas 25 persen dengan penerapan protokol kesehatan ketat.

Baca juga: Begini Aturan Pelaksanaan Kegiatan Konstruksi Menurut PPKM Level 4

Sebagaimana diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menerbitkan dan menandatangani Kepgub tersebut, Rabu (21/07/2021).

Kepgub itu berlaku selama lima hari yaitu Rabu (21/07/2021) hingga Minggu (25/07/2021).

Ini adalah tindaklanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

"Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 (empat) Corona Virus Disease (COVID-19) di wilayah Jawa dan Bali sesuai dengan kriteria level situasi pandemi," bunyi Inmendagri.

Namun demikian, Pemerintah tak lagi menggunakan istilah PPKM Darurat pada perpanjangan pembatasan kali ini.

Sebagai gantinya, Inmendagri menyebutnya dengan status level 3-4 untuk sejumlah daerah di Pulau Jawa dan Bali.

DKI Jakarta sendiri termasuk dalam daftar wilayah di Pulau Jawa-Bali yang berstatus level 4 pada PPKM ini.

Adapun cakupan wilayah di DKI Jakarta mencakup Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, serta Kota Administrasi Jakarta Pusat.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com