Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fasilitas Publik di Wilayah PPKM Level 3-4 Masih Ditutup

Kompas.com - 21/07/2021, 18:00 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Fasilitas publik pada masa perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali masih ditutup, baik daerah berstatus level tiga maupun empat.

Fasilitas ini di antaranya adalah area terbuka publik, taman umum, dan tempat wisata umum.

Ketetapan ini sebagaimana tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

"Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara," jelas diktum ketiga aturan tersebut.

Hal ini juga selaras dengan bahan paparan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan yang diterima Kompas.com, Rabu (21/07/2021).

Baca juga: Begini Aturan Pelaksanaan Kegiatan Konstruksi Menurut PPKM Level 4

Namun, jika Pulau Jawa-Bali sudah memasuki level 2, fasilitas publik akan kembali dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen dan protokol kesehatan ketat.

Apabila daerah tersebut sudah memasuki level 1, maka fasilitas publik dibuka dengan protokol kesehatan ketat dan diberlakukan kapasitas pengunjung maksimal 100 persen.

Aturan yang sama juga diberlakukan untuk kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial
kemasyarakatan.

Sebab, lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial menimbulkan keramaian dan kerumunan.

Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengumumkan perpanjangan PPKM Darurat Jawa-Bali hingga Minggu (25/07/2021).

Setelah PPKM Darurat diperpanjang, kata Jokowi, akan ada relaksasi secara bertahap jika tren kasus Covid-19 menurun.

"Jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli 2021, pemerintah akan melakukan pembukaan bertahap," ujar Jokowi dalam keterangan pers, Selasa (20/07/2021).

Namun demikian, Pemerintah tak lagi menggunakan istilah PPKM Darurat pada perpanjangan pembatasan kali ini.

Sebagai gantinya, Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) menyebutnya dengan status level 3-4 untuk sejumlah daerah di Pulau Jawa dan Bali.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com