Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mal Diizinkan Beroperasi di Daerah PPKM Level 3, Ini Lokasinya

Kompas.com - 21/07/2021, 17:00 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pusat perbelanjaan atau mal diizinkan beroperasi namun hanya  daerah yang berstatus level 3 dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali.

Meski demikian, pembukaan mal di Pulau Jawa dan Bali dengan level tersebut dibatasi dengan kapasitas maksimal 25 persen serta penerapan protokol kesehatan secara ketat.

Hal ini sebagaimana diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dalam paparan yang diterima Kompas.com, Rabu (21/07/2021).

"Pusat perbelanjaan (mal) di wilayah level 3 buka dengan kapasitas 25 persen," terang dia.

Sementara wilayah Jawa-Bali dengan status level 4, pusat perbelanjaan masih ditutup.

Baca juga: Istilah PPKM Diganti dan Hotel Non-penanganan Karantina Bisa Beroperasi 50 Persen

Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali, disebutkan ada beberapa daerah yang saat ini berstatus level 3.

1. Banten

Terdapat tiga kabupaten dan 1 kota di Banten yaitu Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak, Kota Cilegon.

2. Jawa Barat

Ada 14 kabupaten yakni, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Subang,
Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Kuningan, dan Kabupaten Indramayu.

Kemudian Kabupaten Garut, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Bandung.

3. Jawa Tengah

Ada 22 kabupaten dan satu kota yaitu Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Tegal, Kabupaten Sragen, Kabupaten Semarang, Kabupaten Purworejo, dan Kabupaten Purbalingga.

Lalu, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Magelang, Kabupaten Kendal, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Jepara, Kabupaten Demak, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Brebes, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Blora, Kabupaten Batang, Kabupaten Banjarnegara, Kota Pekalongan;

Baca juga: Begini Aturan Pelaksanaan Kegiatan Konstruksi Menurut PPKM Level 4

4. Jawa Timur

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com