Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Begini Aturan Pelaksanaan Kegiatan Konstruksi Menurut PPKM Level 4

Kompas.com - 21/07/2021, 14:00 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyakarat (PPKM) Darurat Jawa-Bali telah resmi diperpanjang hingga Minggu (25/07/2021).

Hal ini sebagaimana diumumkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam keterangan pers yang disiarkan langsung melalui YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (21/07/2021).

Setelah PPKM Darurat diperpanjang, akan ada relaksasi secara bertahap jika tren kasus Covid-19 menurun.

"Jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli 2021, pemerintah akan melakukan pembukaan bertahap," terang Jokowi.

Meski begitu, Pemerintah tak lagi menggunakan istilah PPKM Darurat pada perpanjangan pembatasan kali ini.

Sebagai gantinya, Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) menyebutnya dengan status level 3-4 untuk sejumlah daerah di Pulau Jawa dan Bali.

Ketentuan ini sebagaimana tertuang dalam Inmendagri Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

"Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 (empat) Corona Virus Disease (COVID-19) di wilayah Jawa dan Bali sesuai dengan kriteria level situasi pandemi," bunyi Inmendagri.

Baca juga: Istilah PPKM Diganti dan Hotel Non-penanganan Karantina Bisa Beroperasi 50 Persen

Khusus konstruksi, pelaksanaan kegiatan yang diperuntukkan bagi infrastruktur publik dapat beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan ketat.

Sementara dari sisi pelayanan administrasi perkantoran pada sektor konstruksi dibatasi dengan 25 persen staf. 

Konstruksi merupakan salah satu sektor yang masuk dalam kategori kritikal.

Selain konstruksi, terdapat 10 sektor lain yang masuk dalam kategori kritikal yaitu obyek vital nasional, proyek strategis nasional (PSN), semen dan bahan bangunan, dan logistik.

Kemudian, utilitas dasar (air, listrik, dan pengelolaan sampah), pupuk dan petrokimia, makanan dan minuman, serta penunjangnya (termasuk untuk ternak/hewan peliharaan).

Lalu, energi, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, dan kesehatan.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, perpanjangan PPKM ini dilakukan karena adanya penurunan kasus Covid-19.

Baca juga: PPKM Darurat Diperpanjang, Pengunjung Warung Baru Bisa Makan di Tempat 30 Menit pada 26 Juli

Namun, demikian Pemerintah tidak serta-merta mengambil keputusan untuk melonggarkan PPKM ini.

"Tadi Presiden menyatakan perpanjang (PPKM Darurat). Kenapa sampai tanggal 25? Karena, kita usulkan, pelajari semua, dengerin dengan cermat. Kalau kita lihat tren dari kami sekarang mulai flattening banyak, mulai cenderung menurun," kata Luhut dikutip dari Kompas TV, Rabu (21/07/2021).

Tak jauh berbeda dengan Inmendagri, pelaksanaan kegiatan konstruksi dalam paparan Luhut diberlakukan untuk Proyek Strategis Nasional (PSN) dan infrastruktur publik untuk daerah berstatus level 4.

Sementara bagi daerah dengan level 3, kegiatan konstruksi diizinkan untuk PSN, infrastruktur publik, serta konstruksi swasta terbatas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com