Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anies Terbitkan Kepgub PPKM Level 4, Begini Aturan WFO Sektor Esensial di Jakarta

Kompas.com - 22/07/2021, 19:00 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 925 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019.

Keputusan itu berlaku selama lima hari yakni, mulai Rabu (21/07/2021) hingga Minggu (25/07/2021).

"Menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 selama 5 (lima) hari terhitung sejak 21 Juli 2021 sampai dengan tanggal 25 Juli 2021," demikian kutipan kepgub yang ditandatangani Anies, Rabu (21/07/2021).

Keputusan ini diterbitkan sebagai tindaklanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Sebagaimana diketahui, DKI Jakarta merupakan salah satu wilayah di Pulau Jawa-Bali yang berstatus level 4.

Dalam aturan itu, kegiatan di tempat kerja atau perkantoran dari berbagai sektor telah diatur, baik esensial maupun non-esensial.

Baca juga: PPKM Darurat Jawa-Bali Berlaku, Karyawan Sektor Kritikal WFO Maksimal 100 Persen

Untuk sektor esensial seperti keuangan dan perbankan berupa asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan yang berorientasi pada pelayanan fisik dan pelanggan, dapat melakukan work from office (WFO) atau kerja dari kantor sebesar 50 persen.

Ini berlaku untuk lokasi kantor yang berkait dengan pelayanan kepada masyarakat, namun tetap memperhatikan protokol kesehatan ketat.

Sementara untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, diberlakukan WFO sebesar 25 persen dengan protokol kesehatan ketat.

Sama seperti keuangan, sektor esensial pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi berupa operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi, serta perhotelan non-penanganan karantina Covid-19, diberlakukan WFO dengan kapasitas 50 persen (protokol kesehatan ketat).

Lalu, sektor esensial industri orientasi ekspor diberlakukan WFO 50 persen di fasilitas produksi atau pabrik dengan penerapan protokol kesehatan ketat.

Sementara pelayanan administrasi perkantoran untuk mendukung operasional perusahaan diberlakukan kapasitas WFO 25 persen.

Sedangkan sektor esensial pada bidang pemerintahan, penerapan WFO berlaku 25 persen dengan protokol kesehatan ketat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com