Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Level 4, Pengusaha Mal Desak Pemerintah Subsidi Gaji Karyawan

Kompas.com - 22/07/2021, 15:00 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali hingga Minggu (25/07/2021).

Setelah PPKM Darurat diperpanjang, kata Jokowi, akan ada relaksasi secara bertahap jika tren kasus Covid-19 menurun.

"Jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli 2021, pemerintah akan melakukan pembukaan bertahap," ujar Jokowi dalam keterangan pers, Selasa (20/07/2021).

Namun demikian, Pemerintah tak lagi menggunakan istilah PPKM Darurat pada perpanjangan pembatasan kali ini.

Sebagai gantinya, PPKM Darurat Jawa-Bali diganti dengan istilah level 3-4.

Salah satu kebijakan yang diatur pada penerapan PPKM level 3-4 ini adalah pusat perbelanjaan atau mal.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pusat perbelanjaan di daerah PPKM level 3 diizinkan beroperasi dengan kapasitas maksimal 25 persen.

Baca juga: Mal Diizinkan Beroperasi di Daerah PPKM Level 3, Ini Lokasinya

Namun, hal ini tidak berlaku bagi mal yang berada di wilayah PPKM level 4 karena masih dilakukan penutupan.

Perpanjangan PPKM di Pulau Jawa-Bali mendapatkan respon dari Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja.

Alphonzus mengatakan, APPBI meminta Pemerintah memberikan pembebasan atas biaya-biaya yang masih dibebankan oleh mereka.

"Pusat perbelanjaan meminta kepada pemerintah agar segera memberikan pembebasan atas biaya-biaya yang masih dibebankan, meskipun tutup atau hanya beroperasi terbatas," tegas Alphonzus kepada Kompas.com, Kamis (22/07/2021).

Ada tiga hal yang diminta APPBI terhadap Pemerintah Pusat berupa relaksasi dan subsidi atas mal.

Ketiganya adalah peniadaan sementara ketentuan pemakaian minimum atas listrik dan gas sementara, Pajak Bumi Dan Bangunan (PBB), reklame, retribusi lainnya yang bersifat tetap, serta pemberian subsidi upah pekerja sebesar 50 persen.

Menurut Alphonz, perpanjangan pemberlakuan PPKM ini tentunya akan semakin menyulitkan kondisi usaha mal sebagaimana telah diakui oleh pemerintah.

Selama pemberlakuan perpanjangan PPKM Jawa-Bali ini, dia berharap agar pemerintah dapat memastikan penegakan atas pemberlakuan pembatasan secara tegas dan memastikan penerapan protokol kesehatan secara ketat, disiplin, serta konsisten.

"Karena, sangat dikawatirkan PPKM Darurat dapat berlangsung berkepanjangan dikarenakan penyebaran Pandemi Covid-19 saat ini sudah terjadi di tingkat yang sangat mikro yaitu di lingkungan dan komunitas paling kecil dalam kehidupan masyarakat," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com