Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Darurat Jawa-Bali Berlaku, Karyawan Sektor Kritikal WFO Maksimal 100 Persen

Kompas.com - 01/07/2021, 15:02 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi memutuskan penerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

PPKM Darurat Jawa-Bali akan dilaksanakan mulai Sabtu (03/07/2021) hingga Selasa (20/07/2021).

Kebijakan ini diumumkan Jokowi melalui siaran langsung YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (1/7/2021).

"Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021, khusus di Jawa dan Bali," jelas Jokowi.

Kebijakan diambil sebagai salah satu cara untuk memutus rantai penyebaran virus Covid-19 yang terus meningkat dalam waktu belakangan ini.

Baca juga: PPKM Mikro Berlaku Selasa, 75 Persen Karyawan di Zona Merah Wajib WFH

Sementara Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan, pelaksanaan kegiatan pada sektor kritikal diberlakukan 100 persen maksimal staf work from office (WFO) atau bekerja dari kantor.

"Dengan protokol kesehatan secara ketat," tegas Luhut dalam konferensi pers virtual, Kamis (01/07/2021).

Sektor kritikal ini di antaranya konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), logistik, transportasi, semen, proyek strategis nasional (PSN), objek vital nasional, dan energi.

Kemudian, energi, petrokimia, industri makanan dan minuman, keamanan, penanganan bencana, serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.

Sementara untuk sektor esensial seperti perhotelan non-penanganan karantina Covid-19, keuangan dan perbankan, dan pasar modal.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+