Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tahun 2030, Tak Ada Lagi Pemukiman Kumuh di Perkotaan

Kompas.com - 13/07/2021, 13:00 WIB
Ardiansyah Fadli,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

Program Kotaku bergulir sejak tahun 2017. Dalam pelaksanaannya, program ini menggunakan platform kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, kota/kabupaten, masyarakat dan stakeholder lainya dengan memosisikan masyarakat dan pemerintah kabupaten/kota sebagai pelaku utama (nakhoda).

Untuk implementasi pencegahan dan peningkatan kualitas pemukiman kumuh, terdapat beberapa tahap yang dilakukan yaitu mulai dari pendataan, perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi serta keberlanjutan.

Setiap tahapan dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan masyarakat (LKM/BKM), pemerintah kabupaten/kota dan pemangku kepentingan lainnya (stakeholder).

"Disadari bahwa kegiatan pencegahan dan peningkatan kualitas permukiman kumuh berkaitan erat dengan masyarakat dan sebagai implementasi dari prinsip bahwa pembangunan yang dilakukan tidak boleh merugikan masyarakat," kata Direktur Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR Diana Kusumastuti seperti dikutip Kompas.com, dari laman Kementerian PUPR, Jumat (25/06/2021).

Baca juga: Jakarta Gelar Sayembara Terbuka Penataan Kampung Kumuh Berhadiah Rp 100 Juta

Karena itu, dalam pelaksanaan Program Kotaku, Pemerintah selalu menerapkan penapisan (pengamanan) lingkungan dan sosial (environment and social safeguard).

Adapun sumber pembiayaan Program Kotaku berasal dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, swadaya masyarakat dan pemangku kepentingan lainya (stakeholder) serta dari lembaga mitra pembangunan pemerintah di antaranya seperti World Bank, Asian Infrastructure Investment Bank, dan Islamic Development Bank.

Berdasarkan kebutuhan total pembiayaan, sumber dari mitra pembangunan pemerintah (loan) sekitar 45 persen.

6.000 hektar

Wakil Kepala Program Management Unit (PMU) Kotaku Mita Dwi Aprini mengatakan tahun 2021 ini, Pemerintah menargetkan penanganan kumuh seluas 6.000 hektar.

"Tahun ini kami menargetkan penanganan kota kumuh seluas 6.000 hektar," kata Mita seperti dikutip dari laman resmi kotaku.pu.go.id, Senin (12/07/2021).

Menurutnya, program tersebut dilakukan melalui beberapa pendekatan, yakni pertama, BPM Kotaku Reguler yang dilaksanakan di 365 desa/kelurahan (113 lokasi baru) pada 269 kecamatan di 145 kabupaten/Kota yang tersebar di 32 provinsi.

Baca juga: Pemerintah Siapkan Rp 25,83 Miliar Tata Kawasan Kumuh di Lampung

Kedua, BPM Kotaku Padat Karya Tunai atau CFW yang dilaksanakan di 1.632 desa/kelurahan pada 644 kecamatan di 209 kabupaten/kota yang tersebar di 33 provinsi terdampak pandemi Covid-19.

Ketiga, BPM Kotaku Peningkatan Penghidupan Berkelanjutan (PPMK) atau Livelihood yang dilaksanakan di 59 desa/kelurahan pada 55 kecamatan, 47 kabupaten/kota, yang tersebar di 14 provinsi.

Keempat, BPM Kotaku Hibah DFAT yang dilaksanakan di 43 desa/kelurahan pada 34 kecamatan di 15 kabupaten/kota yang tersebar di 11 provinsi.

Dia menegaskan, walau dalam kondisi pandemi Covid-19, target dan kualitas kegiatan Program Kotaku di lapangan tidak boleh ditawar harus baik dan sesuai target.

Seluruhnya harus berkualitas dan dapat dipertanggungjawabkan agar tetap bermanfaat buat masyarakat.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com