Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sertifikat Tanah Hilang atau Rusak? Begini Cara Mengurusnya

Kompas.com - 17/06/2021, 06:00 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com Sertifikat tanah merupakan dokumen bukti kepemilikan seseorang atas sebuah tanah.

Dokumen ini sangat penting sehingga pemilik sertifikat harus menjaga sebaik-baiknya.

Dengan adanya sertifikat tanah, pemilik memiliki bukti hak atas tanah untuk menjamin kepastian hukum.

Oleh karena itu, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) makin gencar melakukan percepatan pendaftaran tanah melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Harapannya, seluruh tanah di Indonesia bisa didaftarkan oleh Pemerintah pada Tahun 2025 mendatang.

Baca juga: Sertifikat Tanah 7,78 Hektar di Jakarta Timur Dibatalkan, Ini Penjelasannya

Sedangkan pada tahun ini, sebanyak 8,3 juta bidang tanah atau tepatnya 8.353.000 tanah telah disertifikasi.

Direktur Jenderal (Dirjen) Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Kementerian ATR/BPN Suyus Windayana mengatakan hal ini dalam siaran pers yang dikutip Kompas.com, Rabu (16/06/2021).

"Kementerian ATR/BPN menargetkan sebanyak 8.353.000 lahan tanah disertifikasi," terang Suyus.

Berangkat dari hal ini, kepemilikan sertifikat tanah menjadi sangat penting.

Namun, bagaimana jika sertifikat tanah Anda hilang atau mengalami kerusakan karena sebuah bencana?

Mengutip laman jdih.atrbpn.go.id, Peraturan Pemerintah (PP) Pasal 57 Nomor 1 Tahun 1997 tentang Pendfataran Tanah disebutkan, permohonan pemegang atas tanah dapat diterbitkan sertifikat baru sebagai pengganti sertifikat yang hilang atau rusak.

Persyaratan:

  1. Fotokopi identitas penduduk yaitu Kartu Tanda Penduduk (KTP). Lengkapi dengan foto identitas yang diberi kuasa, jika pengurusan ini dikuasakan kepada orang lain.

  2. Surat kuasa.
  3. Fotokopi sertifikat tanah yang hilang (jika ada).
  4. Surat tanda lapor kehilangan dari kepolisian setempat.
  5. Formulir permohonan penerbitan kembali sertifikat tanah yang ditandatangani oleh pemilik tanah atau pemegang kuasa di atas meterai.

Langkah mengurus sertifikat:

Setelah syarat lengkap, pemohon bisa langsung mendatangi kantor BPN di wilayah terdekat dengan lokasi tanah.

Setelah dokumen diserahkan, pemohon bisa menunggu waktu yang ditentukan oleh petugas BPN untuk melakukan sumpah perihal kehilangan sertifikat tanah.

Sesi pengambilan sumpah ini akan dipimpin oleh rohaniawan kantor BPN setempat, dan selanjutnya pemohon akan menandatangangi surat pernyataan di bawah sumpah.

Kemudian pemohon juga akan diminta mengumumkan kehilangannya di surat kabar harian di kota domisili.

Hal ini guna mencegah sanggahan dari pihak lain yang mengklaim tanah yang dimaksudkan.

Jika dalam waktu satu bulan tak ada yang menyanggah iklan tersebut, maka BPN akan menerbitkan sertifikat tanah pengganti.

 

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com