Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mulai 8 Mei, Tarif Baru Tol Ujung Pandang Seksi 1,2, dan 3 Resmi Berlaku

Kompas.com - 07/05/2021, 12:30 WIB
Hilda B Alexander

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Tarif baru Jalan Tol Ujung Pandang Seksi 1,2 dan 3 Makassar, resmi berlaku mulai Sabtu 8 Mei 2021 pukul 00.00 WITA.

Hal ini menyusul pengoperasian Jalan Tol Layang AP Pettarani (Tol Ujung Pandang Seksi 3) sejak 19 Maret 2021.

PT Makassar Metro Network (MMN) memberlakukan tarif baru tersebut berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 552/KPTS/M/2021 tentang penetapan golongan jenis kendaraan bermotor dan besaran tarif tol Jalan Tol Ujung Pandang Seksi 1,2 dan 3.

Keputusan terkait penerapan tarif baru ini didasari oleh beroperasinya Jalan Tol Layang AP Pettarani sebagai penambahan Ruas Jalan Tol MMN dari sebelumnya 6,05 KM menjadi 10,08 Km.

Baca juga: Tol Layang AP Pettarani Beroperasi, BMN Dapat Tambahan Konsesi 15 Tahun

Direktur Utama MMN Anwar Toha menjelaskan, penerapan tarif baru ini dilakukan untuk memastikan iklim investasi jalan tol yang kondusif, serta mendukung berbagai kegiatan operasional dan pemeliharaan serta perawatan jalan dalam rangka memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM).

Penerapan tarif baru ini akan berlaku untuk kendaraan golongan 1 sampai 5 di enam gerbang tol (GT) yaitu Gerbang Tol Cambaya, Ramp Parangloe, Parangloe, Kalukubodoa, Ramp Tallo Timur dan Ramp Tallo Barat.

"Jalan Tol Ujung Pandang Seksi 1, 2, 3 dan 4 dioperasikan dengan sistem terbuka, kecuali untuk Gerbang Tallo Barat yang mengakses ke jalan Samping Jalan Tol Seksi 4," kata Anwar dalam siaran pers, Jumat (07/05/2021).

Anwar menekankan, semua pengguna jalan tol dengan golongan kendaraan yang sama akan membayar tarif yang sama.

Saat penerapan tarif baru, manajemen juga akan memberikan tarif khusus terbatas bagi angkutan kota (angkot) yang rutenya melewati Jalan Samping Tol dan Gerbang Tol Tallo Timur.

Baca juga: Inovasi Konstruksi Tol Layang AP Pettarani Dipuji Basuki

Tarif khusus terbatas ini merupakan insentif yang diberikan berupa perbedaan besaran nilai tarif yang akan dibayarkan pengemudi kendaraan angkot.

Penerapan tarif yang diberikan untuk pengemudi angkot yakni dari Rp 4.000 berubah menjadi Rp 5.000.

"Tarif khusus terbatas akan diberikan selama 1 tahun sejak pemberlakuan ini diterapkan yang nantinya akan dievaluasi lebih lanjut," imbuh Anwar.

Hingga akhir April 2021, tercatat jumlah volume kendaraan yang melintasi Jalan Tol Ujung Pandang Seksi 1,2 dan 3 rata-rata 45.144 kendaraan per hari.

Adapun besaran tarif baru Tol Jalan Tol Ujung Pandang Seksi 1,2,3 yang berlaku Sabtu 8 Mei 2021:

GT Cambaya

  • Golongan I: Rp 10.000
  • Golongan II: Rp 14.000
  • Golongan III: Rp 14.000
  • Golongan IV: Rp 19.000
  • Golongan V: Rp 19.000

GT Ramp Parangloe

  • Golongan I: Rp 15.000
  • Golongan II: Rp 22.500
  • Golongan III: Rp 22.500
  • Golongan IV: Rp 31.500
  • Golongan V: Rp 31.500

GT Parangloe

  • Golongan I: Rp 10.000
  • Golongan II: Rp 14.000
  • Golongan III: Rp 14.000
  • Golongan IV: Rp 19.000
  • Golongan V: Rp 19.000

GT Kaluku Bodoa

  • Golongan I: Rp 10.000
  • Golongan II: Rp 14.000
  • Golongan III: Rp 14.000
  • Golongan IV: Rp 19.000
  • Golongan V: Rp 19.000

GT Ramp Tallo Timur

  • Golongan I: Rp 10.000
  • Golongan II: Rp 14.000
  • Golongan III: Rp 14.000
  • Golongan IV: Rp 19.000
  • Golongan V: Rp 19.000

GT Ramp Tallo Barat

  • Golongan I: Rp 4.000
  • Golongan II: Rp 6.000
  • Golongan III: Rp 6.000
  • Golongan IV: Rp 8.000
  • Golongan V: Rp 8.000

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com