JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah telah resmi melarang mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijirah mulai 6-17 Mei 2021.
Pelarangan mudik Lebaran 2021 ini berlaku untuk semua moda transportasi, baik darat, laut, udara, dan kereta api, termasuk di jalan tol.
Dengan adanya larangan mudik ini, ada beberapa titik di Jalan Tol Trans-Jawa maupun Jalan Tol Trans-Sumatera (JTTS) yang disekat.
Baca juga: UPDATE Pembangunan 8 Ruas Jalan Tol Trans-Sumatera, Ini Rinciannya
Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Danang Parikesit mengatakan, ada 61 titik penyekatan di Tol Trans-Jawa maupun JTTS secara keseluruhan.
"Terdapat sejumlah 61 titik penyekatan di jalan tol Trans Jawa dan Trans Sumatera," jelas Danang kepada Kompas.com, Kamis (06/05/2021).
Danang menjelaskan, pengaturan penyekatan di Gerbang Tol (GT) dikoordinasikan oleh Badan Usaha Jalan Tol (BUJT), Korps Lalu Lintas (Korlantas), serta Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Selain itu, ada beberapa mitigasi risiko yang dilakukan BPJT Kementerian PUPR dalam peningkatan pelayanan di Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP) atau rest area.
Baca juga: 6-17 Mei Ada Penyekatan di Tol Trans-Sumatera, Catat Titik Lokasinya
Misalnya, menerapkan jaga jarak fisik dan memastikan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19, pembatasan kapasitas parkir maksimal 50 persen, dan waktu singgah pengunjung.
Kemudian, menyiagakan petugas operasional dan pos pengaman, serta berkoordinasi dengan pihak kepolisian dalam pengaturan lalu lintas (lalin).
Berikut ini titik penyekatan di Tol Trans Jawa:
1. Tol Jakarta-Cikampek (Japek) dan Tol Layang Japek
2. Tol Cikopo-Palimanan (Cipali):
3. Tol Batang-Semarang-Solo
4. Tol Kertosono-Mojokerto-Surabaya
5. Tol Tangerang-Merak