Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

6-17 Mei Ada Penyekatan di Tol Trans-Sumatera, Catat Titik Lokasinya

Kompas.com - 21/04/2021, 20:00 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Hutama Karya (Persero) akan melakukan operasi penyekatan di Jalan Tol Bakauheni-Terbanggi Besar (Bakter) dan Tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung (Terpeka) mulai 6-17 Mei 2021.

Direktur Operasi III Hutama Karya Koentjoro mengungkapkan hal itu dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Rabu (21/04/2021).

Penyekatan di dua ruas jalan tol tersebut akan kami laksanakan mulai 6 hingga 17 Mei 2021," jelas Koentjoro.

Untuk Tol Bakter, akan ada tujuh titik lokasi penyekatan yakni, Exit Tol Kalianda, Sidomulyo, Kotabaru, Natar, Rest Area KM 20 B, KM 50 A, serta KM 87 B.

Sedangkan di Tol Terpeka, terdapat dua titik lokasi yang akan menjadi pos penyekatan yakni, KM 240 (Simpang Pematang) dan KM 229 (Kayu Agung).

Dalam operasi penyekatan ini, pengguna jalan tol harus menunjukan surat keterangan negatif Covid-19 berbasis antigen atau polymerase chain reaction (PCR).

Baca juga: Mulai Selasa, Rekonstruksi Tol Jakarta-Cikampek Dilanjutkan

Bagi pengguna jalan tol yang tidak dapat menunjukan surat keterangan tersebut, maka tidak diizinkan melanjutkan perjalanan dan akan diputarbalikan ke daerah asal.

Selain itu, Hutama Karya juga telah memberikan fasilitas tes rapid antigen gratis di Tol Bakter, Tol Terpeka, dan Tol Pekanbaru-Dumai (Permai).

Di Tol Permai, fasilitas tes tersebut dilaksanakan di Kantor Gerbang Tol (GT) Dumai dengan berkoordinasi dengan pihak kepolisian.

Sama halnya dengan di Tol Permai, di Tol Bakter dan Terpeka pun juga dilakukan tes tersebut, tepatnya di Exit Tol Gerbang Tol (GT) Gunung Sugih.

Pada lokasi tersebut, Hutama Karya berkoordinasi dengan pihak kepolisian, Dinas Perhubungan (Dishub), serta Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Lampung Tengah dan Kabupaten Mesuji.

Upaya ini dilakukan dalam rangka menekan angka penyebaran Covid-19 sekaligus mengantisipasi lonjakan lalu lintas (lalin) menyusul adanya larangan mudik oleh Pemerintah.

"Hutama Karya mengimbau kepada seluruh pengguna jalan agar dapat mematuhi ketentuan dan tata tertib yang berlaku di jalan tol," tutup Koentjoro.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com