"Kemudian untuk pelaksanaan merupakan tugas pokok dari Kementerian ATR/BPN," ujar dia.
Dalam tahapan pelaksanaan, nilai ganti kerugian adalah layak dan adil. Dan yang menjadi obyek penilaian adalah tanah, ruang atas tanah dan ruang bawah tanah, bangunan, tanaman, serta benda yang berkaitan dengan tanah.
"Ini merupakan kerugian fisik langsung dan dinilai berdasarkan harga pasar," katanya.
Selain mengganti kerugian fisik, PP Nomor 19 Tahun 2021 juga menilai ganti rugi non-fisik.
Kerugian non-fisik antara lain kehilangan pekerjaan, bisnis/alih profesi, kerugian emosional (solatolium), dan kerugian karena sisa tanah dan fisik lainnya. Lalu dikenal juga beban masa tunggu.
Dalam hal ini, terdapat jarak masa tunggu antara penlok dengan syarat pembayaran ganti kerugian.
"Dengan adanya ganti rugi fisik, ganti rugi non-fisik maupun masa tunggu tadi, seharusnya nilai ganti kerugian tidak lebih rendah dari nilai properti," tuntas Nurhadi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.