Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kementerian ATR/BPN Terima Tanah dan Bangunan Milik Negara dari KPK

Kompas.com - 09/04/2021, 11:00 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah menerima barang milik negara (BMN) berupa tanah dan bangunan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Barang rampasan yang diterima Kementerian ATR/BPN adalah tanah seluas 947 meter persegi dan bangunan seluas 698,42 meter persegi.

Lokasi kedua aset tersebut berada di Kelurahan Kemayoran, Kecamatan Bangkalan, Kabupaten Bangkalan, Provinsi Jawa Timur.

Penerimaan ini dilakukan melalui Penetapan Status Penggunaan (PSP) yang diterima oleh Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan A Djalil di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (07/04/2021).

Sofyan mengucapkan terima kasih karena telah diberikan kepercayaan untuk menerima BMN dan akan digunakan semaksimal mungkin.

Baca juga: Tanah di Perbatasan Pulau Karang Unarang Bakal Disertifikasi Jadi BMN

"Atas nama Kementerian ATR/BPN, terima kasih atas kepercayaan yang telah diberikan KPK untuk mengelola aset BMN berupa tanah dan bangunan ini," kata Sofyan dalam siaran pers, Jumat (09/04/2021).

BMN ini nantinya dan akan digunakan sebagai ruang arsip dan rumah dinas Kepala Kantor Pertanahan (Kantah).

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, serah terima hasil rampasan BMN ini dilakukan untuk tata kelola pemerintahan menjadi lebih baik sekaligus menjaga pertanggungjawaban keuangan pemerintah, khususnya KPK.

"Kami berikan ini bukan semata-mata keinginan KPK. Tapi, dalam rangka tata kelola pemerintahan," kata Firli.

Tata kelola pemerintahan ini menganut transparan, akuntabilitas, serta menjaga kredibiltas.

Firly mengatakan, dengan penyerahan ini, KPK kita tidak ingin ada BMN yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Serah terima barang rampasan negara oleh KPK melalui PSP ini tidak hanya diberikan kepada Kementerian ATR/BPN, tetapi juga Kementerian Agama Republik Indonesia, serta Kepolisian Republik Indonesia.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com