Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PP Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Terbit, Begini Rinciannya

Kompas.com - 21/04/2021, 17:00 WIB
Ardiansyah Fadli,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.

PP ini merupakan peraturan turunan dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK) yang di dalamnya terdapat 7 Bab dan 143 Pasal dan Penjelasan.

Direktur Bina Pengadaan dan Pencadangan Tanah Direktorat Jenderal (Ditjen) Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan Nurhadi Putra mengatakan, PP Nomor 19 Tahun 2021 ini mengenalkan pengaturan baru pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum berdasarkan UUCK.

"Dalam pasal 123 UUCK dinyatakan bahwa nilai ganti kerugian bersifat final dan mengikat dan tim penilai mendampingi saat musyawarah," kata Nurhadi dalam keterangan tertulis, Rabu (21/04/2021).

Baca juga: Kebut Pengadaan Tanah Tol Semarang-Demak, Pemerintah Bentuk Tim Khusus

Nurhadi menjelaskan, penetapan lokasi (penlok) juga diatur dalam PP Nomor 19 Tahun 2021 ini.

Penlok untuk pengadaan tanah skala kecil ditetapkan oleh bupati/wali kota dan pelaksanaan pengadaan tanahnya dapat dilakukan dengan tahapan pengadaan tanah ataupun secara langsung.

Jangka waktu berlakunya penlok diberikan selama tiga tahun dan dapat diperpanjang tanpa memulai proses dari awal.

Terdapat empat tahapan dalam proses pengadaan tanah, yaitu perencanaan, persiapan, penyerahan hasil serta pelaksanaan.

Tahapan perencanaan merupakan kewenangan instansi yang membutuhkan pengadaan tanah.

Dalam tahapan ini, dokumen perencanaan pengadaan tanah, baik skala kecil dan skala besar harus diperhatikan kesesuaian tata ruangnya.

"Tata ruang menjadi landasan utama dan ini perlu diperhatikan dalam aspek perencanaan," imbuh Nurhadi.

Sementara tahapan berikutnya adalah persiapan yang merupakan wewenang kepala daerah. 

Dalam tahapan persiapan, PP Nomor 19 Tahun 2021 menekankan kesepakatan lokasi dengan pihak yang berhak maupun pengelola barang serta pengguna barang.

Kesepakatan lokasi tersebut didapat melalui konsultasi publik. Dalam tahapan ini peran gubernur penting karena sangat menentukan lokasi mana yang akan ditetapkan untuk pengadaan tanah bagi kepentingan umum.

Dengan kesepakatan lokasi ini, diharapkan tidak ada masyarakat yang menolak karena sebenarnya kesepakatan sudah dicapai melalui konsultasi publik tadi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com