Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 12/04/2021, 09:00 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah diresmikan, Jalan Layang Sheikh Mohamed Bin Zayed (MBZ) dibuka untuk umum mulai Senin (12/04/2021) pukul 10.00 WIB.

Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Danang Parikesit mengatakan hal itu di akses masuk Tol Layang Jakarta-Cikampek KM 10A, Senin (12/4/2021).

“Iya, betul (pukul 10.00 WIB) sudah mulai operasional biasa. Sekarang juga sudah operasional juga kan,” tutur Danang.

Untuk diketahui, Tol Layang MBZ diresmikan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno, Senin (12/04/2021).

Baca juga: Resmi, Mohamed Bin Zayed Diabadikan Jadi Nama Tol Layang Japek

Peresmian tersebut ditandai dengan penekanan tombol sirine oleh Pratikno, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, Duta Besar RI untuk UEA Hasan Bagis, serta Duta Besar Uni Emirat Arab (UEA) untuk Indonesia Abdullah Salem Obeid Al Dhaheri.

Nama MBZ diabadikan sebagai pengganti nama Jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek (Japek) atau Tol Japek II Elevated.

Hal ini sebagaimana tertuang dalam Surat Izin Menteri PUPR Nomor BM.07.02-Mn/635, tertanggal 8 April 2021.

Sebelumnya, Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk Subakti Syukur mengatakan, penggantian nama Tol Layang Japek menjadi Jalan Layang Mohamed Bin Zayed merupakan permintaan resmi dari Sekretariat Presiden Republik Indonesia.

"Iya ini permintaan Setpres," ujar Subakti kepada Kompas.com, Sabtu (10/04/2021).

Baca juga: Ini Alasan Pemerintah Mengabadikan MBZ Jadi Nama Jalan Layang

Karena penggantian nama ini merupakan permintaan resmi, Jasa Marga selaku pengelola tol layang ini siap melaksanakan perintah.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com