Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tidak Perlu Ada Pengecualian Kendaraan Saat Mudik Lebaran Dilarang

Kompas.com - 28/03/2021, 16:00 WIB
Ardiansyah Fadli,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan MTI Pusat Djoko Setijowarno mengatakan Pemerintah harus melarang seluruh jenis kendaraan untuk menguatkan Larangan Mudik Lebaran 2021.

"Jika Pemerintah mau serius melarang, caranya mudah pada rentang tanggal yang sudah ditetapkan itu semua operasional transportasi baik di bandara, terminal penumpang, stasiun kereta dan pelabuhan harus dihentikan," kata Djoko, Minggu (28/03/2021).

Menurutnya, tidak boleh ada pengecualian kendaraan yang dapat melakukan mudik Lebaran seperti tahun 2020.

Tahun lalu, masih ada sejumlah kendaraan yang masih diperbolehkan mudik, misalnya keringanan bagi warga atau pengguna kendaraan bermotor yang tengah mengalami kondisi darurat.

Baca juga: Jokowi Diminta Keluarkan Perpres Larangan Mudik Lebaran 2021

Pengecualian ini disertai keharusan membawa surat keterangan urgensi serta ditandatangani lurah atau pejabat setempat.

Djoko mengatakan, adanya pengecualian ini justru membuat kebijakan larangan mudik lebaran tidak berjalan efektif.

Terlebih banyak sekali jalan tikus yang dapat dengan mudah dilalui oleh para pemudik pengendara motor. Hal itu tentu saja menyulitkan di tengah personel kepolisian yang terbatas di lapangan.

"Rencana operasi di lapangan harus diperbaiki. Tidak seperti tahun lalu yang hanya mampu menghalau kendaraan roda empat. Sementara sepeda motor dapat begitu saja mudik sampai tujuan karena banyak jalan pilihan yang dapat dilalui," ujarnya.

Djoko juga meminta Pemerintah melakukan evaluasi kebijakan larangan mudik 2020. Hal itu penting agar kesalahan tahuh lalu tak lagi terulang.

Sebelumnya, pemerintah melalui menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PKN) Muhajir Effendi melarang semua kalangan yaitu ASN, TNI/Polri, BUMN, karyawan swasta maupun pekerja mandiri dan juga seluruh masyarakat untuk mudik Lebaran tahun 2021.

Pelarangan itu mulai efektif diberlakukan pada tanggal 6 Mei sampai 17 Mei 2021.

Adapun larangan mudik lebaran dilakukan untuk menekan meluasnya kasus Covid-19 yang mungkin terjadi setelah mudik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com