Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Acset Akhirnya Terima Persetujuan Proposal Perdamaian China Sonangol

Kompas.com - 13/03/2021, 12:30 WIB
Hilda B Alexander

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - KSO PT Acset Indonusa Tbk dan China Construction Eight Enginering Divison Corp Ltd atau CCEED bersama PT Bintai Kidenko Engineering Indonesia (BINKEI) akhirnya menerima persetujuan proposal perdamaian yang diajukan PT China Sonangol Media Investment (CSMI).

Hal ini menyusul gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) KSO dan BINKEI atas CSMI yang didaftarkan pada Kamis (12/11/2020) dengan nomor perkara 385/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst.

Persetujuan proposal perdamaian yang diajukan CSMI tersebut diputuskan melalui Rapat Pemusyawaratan Majelis Hakim CSMI pada tanggal 12 Maret 2021 (Putusan Perdamaian).

Baca juga: Acset Gugat Pailit China Sonangol, Menara Kembar Indonesia 1 Terancam Mangkrak

Dengan demikian, CSMI dapat melaksanakan restrukturisasi pembayaran utang kepada KSO dan BINKEI yang dijadwalkan akan selesai pada tahun 2021 ini.

CSMI akan melanjutkan pembangunan proyek Indonesia 1 dengan syarat dan ketentuan sebagaimana diatur dalam Putusan Perdamaian tersebut.

Sekretaris Perusahaan Acset Indonusa Maria Cesilia Hapsari mengatakan, Acset berkomitmen untuk selalu menghormati dan menjalankan proses hukum yang berlaku.

“Kami mengapresiasi kepada seluruh pihak yang telah mendukung proses PKPU ini sehingga dapat berjalan dengan baik," ujar Maria dalam keterangan kepada Kompas.com, Jumat (12/03/2021).

Maria percaya tahap perdamaian ini merupakan salah satu upaya yang dapat ditempuh Perusahaan untuk dapat membantu kinerja keuangan Perseroan secara keseluruhan.

Baca juga: Digugat Pailit oleh Acset, Siapakah China Sonangol?

Untuk diketahui, KSO dan BINKEI memutuskan secara bersama-sama untuk mengajukan PKPU sebagai upaya memperoleh kepastian pembayaran dari CSMI atas tagihan progres pekerjaan proyek Indonesia 1.

Struktur pencakar langit yang terdiri dari South Tower dan North Tower sudah dikerjakan oleh KSO dan BINKEI namun belum dibayar oleh CSMI.

Hal ini krusial untuk mendukung kinerja keuangan dan memenuhi kebutuhan modal kerja dalam aktivitas operasional Perusahaan.

Adapun permohonan PKPU atas CSMI didaftarkan pada Kamis (12/11/2020) dengan nomor perkara 385/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst.

Mengutip laman Pengadilan Niaga di Pengadilan (PN) Jakarat Pusat, penetapan PKPU sementara termohon PKPU paling lama 45 hari terhitung sejak putusan perkara.

 

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com