Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pakuwon Incar Rp 1 Triliun dari Penjualan Ready Stock Bebas PPN

Kompas.com - 12/03/2021, 22:13 WIB
Hilda B Alexander

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Raksasa properti Indonesia, PT Pakuwon Jati Tbk, mengincar penjualan atau marketing sales Rp 1 triliun dari properti-properti siap huni atau ready stock yang tersebar di Surabaya, dan Jakarta.

Direktur Keuangan PT Pakuwon Jati Tbk Minarto Basuki mengharapkan, target ini dapat tercapai dari promosi program Pakuwon Property Exhibition 2021 yang memanfaatkan insentif PPN ditanggung pemerintah (DTP).

Produk bebas PPN yang ditawarkan ada di Surabaya Barat, Surabaya Pusat, dan Surabaya Timur dengan varian jenis rumah tapak dan apartemen mulai dari Rp 500 juta hingga Rp 900 juta.

Baca juga: Empat Pengembang Berpeluang Catat Pertumbuhan Sales Tahun Ini, Pakuwon Memimpin 35 Persen

Sementara properti dengan PPN DTP 50 persen yang ditawarkan Pakuwon adalah apartemen di kompleks Gandaria City dan Kota Kasablanka dengan rentang harga lebih dari Rp 2 miliar.

"Sedangkan total target keseluruhan marketing sales Perseroan Tahun 2021 sebesar Rp 1,4 triliun," ujar Minarto kepada Kompas.com, Jumat (12/03/2021).

Insentif PPN DTP hingga 100 persen ini merupakan pertama kali dalam sejarah sektor properti di Indonesia.

Menyusul terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 21/PMK.010/2021 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Unit Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah (DTP) tahun anggaran 2021.

PMK tersebut resmi berlaku sejak diundangkan pada tanggal 1 Maret 2021 dan ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani di Jakarta.

Baca juga: Ambil Alih Marriott Jogjakarta, Pakuwon Punya 8 Aset Hotel

Perlu diketahui, stimulus fiskal ini berlaku hanya untuk rumah tapak baru dan unit hunian rumah susun baru dalam kondisi siap huni, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 4 PMK 21 Tahun 2021.

"Merupakan rumah tapak baru dan unit hunian rumah susun baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni," demikian Pasal 4 poin b.

Dikatakan sebagai rumah tapak atau rusun baru yaitu rumah yang diserahkan pengembang dan belum pernah dilakukan pemindahtanganan sebelumnya.

Sri Mulyani menegaskan, insentif PPN hanya berlaku untuk hunian rumah tapak dan rumah susun senilai maksimal Rp 5 miliar.

Dalam Pasal 6 disebutkan, untuk hunian dengan harga di atas Rp 2 miliar hingga maksimal Rp 5 miliar akan ditanggung PPN-nya oleh pemerintah sebesar 50 persen atau setengah dari total PPN yang wajib dibayarkan.

"50 persen dari PPN yang terutang atas penyerahan rumah tapak atau unit hunian rumah susun dengan Harga Jual di atas Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) sampai dengan Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)," bunyi poin b Pasal 6.

Sementara itu, untuk jenis hunian rumah tapak dan rumah susun dengan harga di bawah Rp 2 miliar akan ditanggung 100 persen PPN-nya oleh pemerintah.

"100 persen dari PPN yang terutang atas penyerahan rumah tapak atau unit hunian rumah susun dengan Harga Jual paling tinggi Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah)," lanjut bunyi pasal yang sama.

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com