Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Bakal Pidana Oknum BPN yang Terlibat Praktik Mafia Tanah

Kompas.com - 13/03/2021, 07:00 WIB
Ardiansyah Fadli,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kanit 5 Dittipidum 2 Bareskrim Polri AKBP Kristinatara Wahyuningrum menegaskan, pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang terlibat praktik mafia tanah akan langsung dipidana.

Menurut dia, jangankan yang terlibat kegiatan ilegal, mereka yang melakukan kesalahan tidak sengaja pun tidak akan dikenakan sanksi pidana.

"Tidak ada lagi alasan salah prosedur, cacat administrasi. Kami tergaskan, bila BPN ikut dalam praktik atau mendukung mafia tanah, langsung akan dipidana," kata Kristina dalam diskusi virtual, Jumat (12/03/2021).

Baca juga: Oknum BPN Disebut Ikut Bermain dan Suburkan Praktik Mafia Tanah

Ketentuan pidana tersebut tertuang dalam Pasal 56 KUHP yang menyebutkan bahwa mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan dan mereka yang sengaja memberi kesempatan sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan maka dapat dipidana sebagai pembantu kejahatan.

Selanjutnya, Pasal 55 KUHP juga menyebutkan bahwa mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dapat dipidana sebagai pelaku tindak pidana ditindaklanjuti.

Kristina mengaku telah bertemu dan akan membuat perjanjian kerjasama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk mengantisipasi praktik mafia tanah.

Baca juga: Modus Mafia Tanah Hanya Satu: Uang!

MoU perjanjian kerja sama ini dibuat supaya BPN lebih teliti, dan giat melakukan langkah preventif terhadap kemungkinan terjadinya praktik mafia tanah.

"Tidak ada modus baru dalam praktik mafia tanah yang telah sejak lama terjadi. Namun ini bisa terulang, karena berbagai macam faktor terutama kesalahan pegawai BPN dalam administrasi pertanahan," imbuh dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com