Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Ingatkan Pentingnya Dokumentasi Transaksi Jual Beli Tanah

Kompas.com - 12/03/2021, 21:24 WIB
Ardiansyah Fadli,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Kanit 5 Dittipidum 2 Bareskrim Polri AKBP Kristinatara Wahyuningrum mengingatkan pentingnya dokumentasi dalam setiap transaksi jual beli tanah.

Menurutnya dokumentasi jual beli tanah dapat meminimalisasi dan mencegah praktik mafia tanah di Indonesia.

"Jadi lakukan dokumentasi. Pada saat ketemu ingin melakukan transaksi itu sudah harus didokumentasikan," kata Kristina dalam diskusi virtual, Jumat (12/03/2021).

Kristina menjelaskan, bukti dokumentasi baik berupa foto ataupun video harus diambil secara detail dan jelas.

Baca juga: Modus Mafia Tanah Hanya Satu: Uang!

Bukti inilah yang akan membantu penegak hukum seperti aparat kepolisian untuk mengetahui siapa sebenarnya pemilik asli suatu bidang tanah, terutama yang menjadi objek sengketa.

"Upayakan fotonya jelas sehingga kami bisa memindai wajah pemilik asli dan kami bisa cocokkan dengan data yang ada di Dukcapil," kata dia.

Selama ini foto-foto pemilik tanah dalam dokumen pertanahan, kurang mendukung sehingga kepolisian kesulitan ketika masuk ke identifikasi dan penyidikan.

Inilah celah yang kerap dimanfaatkan mafia tanah dengan menyewa orang untuk menjadi figur yang bertindak sebagai pemilik asli suatu tanah.

Mereka kemudian mengurus status tanah tersebut dengan mendatangi kantor-kantor pertanahan (kantah). Termasuk menyelesaikan permasalahan tanah di kantor kepolisian.

"Selama ini kami kesulitan, figur orang yang tercantum dalam KTP dengan orang yang hadir menghadap itu berbeda," ungkap Kristina.

Baca juga: Oknum BPN Disebut Ikut Bermain dan Suburkan Praktik Mafia Tanah

Dia juga mengingatkan masyarakat yang ingin melakukan transaksi jual beli atau mengagunkan tanah arus melakukan pengecekan terkait kelengkapan bukti fisik kepemilikan tanah.

Caranya dengan menanyakan secara detail ke Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW), kelurahan, bahkan ke kantah setempat.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com