Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER PROPERTI] Pertama di Dunia, Indonesia Terapkan Pembayaran Tol Nirsentuh untuk Semua Jenis Kendaraan

Kompas.com - 13/03/2021, 10:50 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia diklaim menjadi negara pertama yang menggunakan sistem pembayaran tol non tunai tanpa setop atau multi-lane free flow (MLFF) dengan teknologi global navigation satellite system (GNSS) untuk semua jenis kendaraan.

Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Danang Parikesit mengatakan hal itu seperti dikutip dari KompasTV, Jumat (12/3/2021).

"Kalau dilihat, kita merupakan yang pertama di dunia yang memanfaatkan teknologi ini untuk semua jenis kendaraan," jelas Danang.

Selama ini, sistem pembayaran MLFF berbasis GNSS digunakan hanya untuk kendaraan berat atau logistik di Eropa.

Artikel tersebut menjadi berita terpopuler di kanal Properti Kompas.com edisi Sabtu (13/3/2021).

Lantas, kapan teknologi ini mulai diterapkan di Indonesia?

Temukan jawabannya di sini Pertama di Dunia, Indonesia Terapkan Pembayaran Tol Nirsentuh untuk Semua Jenis Kendaraan

PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) menuntaskan salah satu pekerjaan struktur layang atau elevated dari Kereta Cepat Jakarta Bandung (KCJB).

Struktur layang ini merupakan titik kritis pembangunan di area Bekasi, tepatnya di KM21+156 Tol Jakarta-Cikampek arah Jakarta.

Berbeda dengan yang lainnya, struktur layang bertipe continuous beam ini merupakan konstruksi terpanjang di proyek KCJB dengan tingkat kesulitan tinggi.

Mengapa demikian?

Informasi selengkapnya bisa Anda baca di sini Struktur Layang Terpanjang Kereta Cepat Jakarta Bandung Sukses Tersambung

Kanit 5 Dittipidum 2 Bareskrim Polri AKBP Kristinatara Wahyuningrum mengingatkan pentingnya dokumentasi dalam setiap transaksi jual beli tanah.

Menurutnya, dokumentasi jual beli tanah dapat meminimalisasi dan mencegah praktik mafia tanah di Indonesia.

"Jadi lakukan dokumentasi. Pada saat ketemu ingin melakukan transaksi itu sudah harus didokumentasikan," kata Kristina dalam diskusi virtual, Jumat (12/03/2021).

Kristina menjelaskan, bukti dokumentasi baik berupa foto ataupun video harus diambil secara detail dan jelas.

Selanjutnya baca di sini Polri Ingatkan Pentingnya Dokumentasi Transaksi Jual Beli Tanah

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com