Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pertama di Dunia, Indonesia Terapkan Pembayaran Tol Nirsentuh untuk Semua Jenis Kendaraan

Kompas.com - 12/03/2021, 11:31 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sistem pembayaran tol non-tunai nirsentuh berbasis multi-lane free flow (MLFF) dengan teknologi global navigation satellite system (GNSS) akan diterapkan di Indonesia tahun 2022.

Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Danang Parikesit mengeklaim, Indonesia menjadi negara pertama di dunia yang menerapkan sistem pembayaran MLFF berbasis GNSS untuk semua jenis kendaraan.

"Kalau dilihat, kita merupakan yang pertama di dunia yang memanfaatkan teknologi ini untuk semua jenis kendaraan," jelas Danang, dikutip dari KompasTV, Jumat (12/3/2021).

Baca juga: MLFF Diterapkan Tahun 2022, Pemerintah Pastikan Tarif Tol Tak Berubah

Selama ini, sistem pembayaran MLFF berbasis GNSS digunakan hanya untuk kendaraan berat atau logistik di Eropa.

Menurut Danang, pengguna jalan tol akan diperkenalkan dengan dua perangkat pada sistem pembayaran tol MLFF, yakni On Board Unit (OBU) dan e-OBU.

Perlu diketahui, OBU merupakan alat yang dipasang di dashboard mobil pengguna jalan tol.

Adapun e-OBU adalah versi virtual OBU yang dipasang melalui aplikasi gawai pintar pengguna jalan tol.

"Jadi, kita hanya perlu mengunduh aplikasi di telepon genggam kita dan (alat) itu akan mengenali seperti OBU yang ada di kendaraan saat melakukan transaksi," lanjut Danang.

Jika sudah memahami e-OBU, masyarakat tidak perlu lagi membeli OBU yang harus dipasang di kendaraan pribadi mereka.

Baca juga: Sistem Transaksi Tol MLFF Bakal Terkoneksi dengan Teknologi Pengukur ODOL

Untuk diketahui, proyek ini merupakan prakarsa dari badan usaha (unsolicited project) asal Hongaria, yakni Roatex Ltd Zrt yang telah disetujui sebagai pemrakarsa proyek sejak 31 Oktober 2019.

Hingga akhirnya, Roatex Ltd Zrt ditetapkan sebagai pemenang lelang Badan Usaha Pelaksana Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) pada 27 Januari 2021.

Keputusan pemenang ini dikukuhkan melalui Surat Penetapan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor: PB.02.01-Mn/132 tanggal 27 Januari 2021.

Dengan mengadopsi sistem ini, pengalaman yang didapat pengguna jalan tol atau user experience akan berbeda dibanding sistem transaksi konvensional.

Hal ini disebabkan pengguna jalan tidak lagi harus melakukan penempelan uang elektronik di gerbang tol (GT), tetapi terdeteksi oleh sensor kamera pintar berteknologi GNSS.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com