JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tengah melakukan terobosan integrasi tata ruang dalam program “One Spatial Planning Policy” atau Satu Produk Rencana Tata Ruang.
Terobosan ini berupa integrasi tata ruang mulai dari ruang laut, udara, darat, serta dalam bumi.
Tenaga Ahli Menteri ATR/Kepala BPN Iman Soedradjad mengatakan, ketiga lingkup tersebut masuk dalam satu dokumen penataan ruang.
“Ini sesuai dengan penerapan Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengintegrasikan ruang darat dan laut, baik di tingkat nasional, provinsi hingga kota/kabupaten,” terang Iman dalam siaran pers, Rabu (3/3/2021).
Tujuannya, agar rencana tata ruang lebih mudah diakses dan dijadikan acuan sekaligus sebagai solusi penyelesaian sengketa tata ruang.
Sebagaimana diketahui, banyak terjadi kasus sengketa tata ruang pada skala nasional antara Kementerian ATR/BPN dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Misalnya, Kementerian ATR/BPN memiliki UU Penataan Ruang yang meliputi ruang laut, ruang darat, dan ruang udara. Namun pada KKP, juga memiliki UU Kelautan.
Baca juga: Pemerintah Terapkan Restorative Justice bagi Pelanggar Tata Ruang, Apa Itu?
“Tentunya ada tumpang tindih aturan di sini. Semisal di daerah pesisir pantai, aturan apa yang akan dipakai? Siapa yang akan mengatur?” tutur Iman.
Oleh karena itu, terobosan berupa integrasi tata ruang dalam program Satu Produk Rencana Tata Ruang dianggap bisa menyelesaikan persoalan itu.
Iman melanjutkan, dalam penyelesaian sengketa, terdapat dua proses yakni proses litigasi dan non litigasi.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan