Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingin Komplain Soal Tanah dan Tata Ruang? Ajukan ke #TanyaATRBPN

Kompas.com - 16/02/2021, 14:30 WIB
Ardiansyah Fadli,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat yang ingin mengadukan keluhan dan kritik terkait pertanahan dan tata ruang bisa memanfaatkan akun media sosial resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) @atr_bpn dengan menyertakan tagar  #TanyaATRBPN.

Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen) PPTR Shafik Ananta Inuman mengatakan, permasalahan umum yang dapat diadukan masyarakat umumnya mengenai konflik dan sengketa pertanahan.

Namun, tak hanya soal pertanahan, masyarakat juga dapat mengadukan keluhan terkait tata ruang.

Meski tata ruang merupakan kewenangan pemerintah daerah (pemda), Kementerian ATR/BPN juga memiliki kewenangan dalam aspek tata ruang, salah satunya terkait pengendalian pemanfaatannya.

Baca juga: Kementerian ATR/BPN Tertibkan 200 Kasus Pelanggaran Pemanfaatan Ruang Sepanjang 2020

"Kewenangan itu ditegaskan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 47 Tahun 2020 Tentang Kementerian ATR/BPN," kata Shafik dalam keterangan tertulis, Selasa (16/2/2021).

Shafik menjelaskan, kegiatan pengendalian dan pemanfaatan ruang saat ini mendapat perhatian dari berbagai pihak karena ada banjir dan tanah longsor yang terjadi di beberapa wilayah di Indonesia.

Dia mengaku selama ini pihaknya telah melakukan berbagai tindakan sebagai respons atas pelanggaran tata ruang.

“Tindakan yang diberikan berupa peringatan, pemutusan utilitas terkait bangunan yang melanggar, pencabutan atau pembatalan izin, pembongkaran bangunan hingga sanksi administratif,” tutur Shafik.

Tak hanya itu, Kementerian ATR/BPN juga telah melakukan berbagai kajian serta penelitian di lapangan. 

Baca juga: Ada 6.621 Pelanggaran Tata Ruang, Ini Langkah Kementerian ATR/BPN

Kajian di lapangan penting dilakukan untuk memastikan apakah tata ruang sebuah wilayah dilanggar atau tidak.

"Untuk melakukan itu, kami perlu waktu karena untuk mengatakan suatu bangunan itu melanggar, luar biasa sulitnya. Jika memang sudah ada keputusan akan hal itu, baru kemudian kita terapkan sanksi. Yang jelas, kami lakukan analisis mendalam terkait penjatuhan sanksi tersebut,” ungkap Shafik.

Oleh karena itu, dalam melakukan pengendalian dan pemanfaatan ruang, Kementerian ATR/BPN akan melibatkan partisipasi masyarakat.

Adapun saluran pengaduan yang dibuka untuk masyarakat secara online adalah @atr_bpn dengan tagar #TanyaATRBPN atau melalui situs direktoratpenertiban.id.

Sementara untuk saluran offline, masyarakat dapat menyampaikan aduan langsung ke Kementerian ATR/BPN, Gedung Ditjen Tata Ruang, Jalan Raden Patah Nomor 1, Jakarta Selatan.

"Pengaduan dapat dilayangkan langsung ke Sekretariat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lantai 7,” tambah dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com