Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Begini Proses Transaksi Tol Tanpa Setop Berbasis MLFF

Kompas.com - 03/02/2021, 07:00 WIB
Hilda B Alexander

Penulis

Semua dompet elektronik yang memiliki izin operasional dari Bank Indonesia diperbolehkan terkoneksi dengan sistem transaksi tol MLFF ini.

"Jika pengguna memiliki e-money bisa diintegrasikan dengan e-wallet, asal semua harus terisi saldonya," ujar Danang.

Sementara, jika pengguna tidak ingin mengunduh e-OBU, bisa memilih opsi memasang perangkat OBU pada kendaraannya dan tidak perlu melakukan registrasi elektronik seperti di atas.

Bagaimana dengan pengguna yang hanya sesekali masuk tol? Pengguna bisa memilih opsi road ticket untuk sekali perjalanan yang bisa dibeli di tempat-tempat yang akan ditentukan kemudian.

2. Proses transaksi 

Pada tahap ini, pengguna yang memasuki tol akan terdeteksi kendaraan dan pelat nomornya oleh signal receiver.

Baca juga: Tahap Pertama, Sistem Transaksi Tol MLFF Diterapkan di Jabodetabek, Semarang, Surabaya dan Bali

Alat penerima sinyal ini mendapat sertifikat dan izin frekuensi dari Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Begitu melewati gerbang, transaksi terjadi dan saldo dompet elektronik pengguna terpotong secara otomatis.

Data transaksi ini kemudian dikirim ke BUP ETC.

3. Settlement 

Pada proses ini, data transaksi yang tersimpan adalah data settlement dan dikirimkan ke  Gerbang Pembayan Nasional (GPN) untuk kemudian mendistribusikannya ke badan usaha jalan tol (BUJT).

GPN adalah sistem yang mengintegrasikan berbagai kanal pembayaran transaksi elektronik non-tunai seperti e-wallet.

Baca juga: BPJT Pastikan Tarif Tol Tak Berubah Saat Sistem Transaksi MLFF Diterapkan

"Dengan demikian, pembayaran berlangsung fair sesuai dengan jarak tempuh dan masing-masing jenis/golongan kendaraan. Kemungkinan terjadinya kebocoran dan transaksi tak terbayarkan tidak akan terjadi," jelas Danang.

4. Pengawasan dan penindakan

Apabila terjadi pelanggaran maupun kondisi di mana pengguna tidak membayar tol, akan dikenakan penalti.

Data pelanggaran ini akan dikirimkan ke pihak kepolisian untuk selanjutnya dilakukan penindakan (enforcement) sesuai dengan kesalahan dan pelanggaran. 

Ada tiga lembaga yang terlibat dalam proses pengawasan dan penindakan ini. Selain kepolisian, juga pengadilan, dan Samsat.

 

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com