Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Begini Proses Transaksi Tol Tanpa Setop Berbasis MLFF

Dengan mengadopsi sistem ini, pengalaman yang didapat pengguna jalan tol atau user experience akan berbeda dibanding sistem transaksi konvensional.

Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Danang Parikesit memaparkan, pengguna jalan tidak lagi harus melakukan taping uang elektronik di gerbang tol (GT), melainkan terdeteksi oleh sensor kamera pintar berteknologi GNSS.

"Teknologi ini akan mengenali dan mengidentifikasi kendaraan pengguna, sehingga transaksi dapat dilakukan secara langsung, lebih cepat, dan efisien. Tanpa antrean dan tundaan transaksi," kata Danang dalam konferensi virtual, Selasa (02/02/2021).

Oleh karena itulah, GT-GT di sepanjang jalan tol operasional dengan 41 ruas di antaranya sebagai yang pertama menerapkan sistem ini, akan dibongkar.

Danang menjelaskan, ada empat tahap yang harus dilalui untuk menerapkan sistem pembayaran tol non-setop yang diprakarsai Roatex Ltd Zrt selaku Badan Usaha Pelaksana (BUP) Electronic Toll Collection (ETC) ini.

Empat tahapan tersebut melibatkan koordinasi antara BPJT, Bank Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kepolisian Republik Indonesia, Lembaga Pengadilan, dan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).

1. Registrasi

Untuk diketahui, pada tahap registrasi ini, Roatex Ltd Zrt mendapatkan akses basis data atau database dari pihak kepolisian.

Pada proses registrasi ini, pengguna juga dapat mengurus fasilitas dan fitur pendukung seperti mengunduh aplikasi electronic on board unit (e-OBU) yang tersedia di Play Store atau App Store, pada gawai pintar masing-masing.

Pengguna mengisi data diri mulai dari nama, nomor telepon seluler, alamat e-mail, e-wallet yang akan digunakan. Setelah itu, akan muncul konfirmasi persetujuan registrasi tersebut.

Setelah teregistrasi, pengguna bisa memilih menu car registration dan mengisi data kendaraan seperti nomor pelat depan dan belakang, tipe mobil, mengunggah foto mobil hingga foto dokumen STNK kendaraan.

Selanjutnya, pilih menu payment details. Pengguna dapat memilih e-wallet yang digunakan. Bila tidak punya dompet elektronik, pengguna bisa mengeklik e-wallet yang ingin digunakan ke depan.

Danang menegaskan, tidak ada monopoli satu e-wallet. Sebaliknya, BPJT justru mensyaratkan multi wallet system.

Semua dompet elektronik yang memiliki izin operasional dari Bank Indonesia diperbolehkan terkoneksi dengan sistem transaksi tol MLFF ini.

"Jika pengguna memiliki e-money bisa diintegrasikan dengan e-wallet, asal semua harus terisi saldonya," ujar Danang.

Bagaimana dengan pengguna yang hanya sesekali masuk tol? Pengguna bisa memilih opsi road ticket untuk sekali perjalanan yang bisa dibeli di tempat-tempat yang akan ditentukan kemudian.

2. Proses transaksi 

Pada tahap ini, pengguna yang memasuki tol akan terdeteksi kendaraan dan pelat nomornya oleh signal receiver.

Alat penerima sinyal ini mendapat sertifikat dan izin frekuensi dari Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Begitu melewati gerbang, transaksi terjadi dan saldo dompet elektronik pengguna terpotong secara otomatis.

Data transaksi ini kemudian dikirim ke BUP ETC.

3. Settlement 

Pada proses ini, data transaksi yang tersimpan adalah data settlement dan dikirimkan ke  Gerbang Pembayan Nasional (GPN) untuk kemudian mendistribusikannya ke badan usaha jalan tol (BUJT).

GPN adalah sistem yang mengintegrasikan berbagai kanal pembayaran transaksi elektronik non-tunai seperti e-wallet.

"Dengan demikian, pembayaran berlangsung fair sesuai dengan jarak tempuh dan masing-masing jenis/golongan kendaraan. Kemungkinan terjadinya kebocoran dan transaksi tak terbayarkan tidak akan terjadi," jelas Danang.

4. Pengawasan dan penindakan

Apabila terjadi pelanggaran maupun kondisi di mana pengguna tidak membayar tol, akan dikenakan penalti.

Data pelanggaran ini akan dikirimkan ke pihak kepolisian untuk selanjutnya dilakukan penindakan (enforcement) sesuai dengan kesalahan dan pelanggaran. 

Ada tiga lembaga yang terlibat dalam proses pengawasan dan penindakan ini. Selain kepolisian, juga pengadilan, dan Samsat.

https://www.kompas.com/properti/read/2021/02/03/070000521/begini-proses-transaksi-tol-tanpa-setop-berbasis-mlff

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke