Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UU Pokok Agraria Dianggap Ketinggalan Zaman, Solusinya UUCK

Kompas.com - 26/11/2020, 17:29 WIB
Ardiansyah Fadli,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan A Djalil menyampaikan alasan dibuatnya Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Menurutnya, aturan bidang pertanahan dalam UU Cipta Kerja dibuat untuk menyelesaikan permasalah tentang pertanahan yang terjadi saat ini.

Pasalnya, UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) yang mengatur soal pertanahan selama ini sudah berumur 60 tahun.

Karenanya UUPA tersebut perlu diperbaiki agar permasalahan pertanahan yang saat ini muncul dan belum pernah ada zaman dulu, dapat diselesaikan dengan mudah.

"UUPA kita meski udah cukup bagus tapi sudah 60 tahun, jadi apa kondisi yang saat itu ideal sekali, hari ini banyak sekali hal-hal yang harus kita atasi, karena perkembangan situasi," kata Sofyan dalam diskusi virtual bertema UU Cipta Kerja dan Peningkatan Ekonomi Nasional Percepatan Reforma Agraria dan Redistribusi Tanah di Jakarta, Kamis (26/11/2020).

Baca juga: Mengundang Curiga dan Salah Sangka, Ini Penjelasan Sofyan Tentang UUCK

Sofyan meyakini bahwa aturan pertanahan dalam UU Cipta Kerja masih mempertahankan prinsip dasar hukum yang ada dalam UUPA.

Dia mencontohkan, keberadaan bank tanah yaitu sebgaai perpanjangan tangan pemerintah yang berfungsi untuk mengelola pertanahan di Indonesia.

Pasalnya selama ini, banyak tanah negara yang tak dikelola dengan baik, tanah yang ditinggalkan penghuninya, dan tanah-tanah telantar yang belum terjangkau oleh negara.

Karenanya butuh instrumen lembaga untuk mengelola pertanahan tersebut secara khusus sehingga tanah-tanah yang dikelola dapat dimanfaatkan dengan baik untuk kepentingan umum.

Kehadiran bank tanah, memudahkan Pemerintah membuat fasilitas publik melalui tanah-tanah yang dikelola. Seperti membuat lapangan sepak bola, taman, tempat bermain dan olahraga.

Untuk diketahui, dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja pada bagian keempat terdapat aturan tentang pertanahan.

Di dalamnya memuat sejumlah aturan seperti Pasal 125 tentang pembentukan badan bank tanah. 

Badan bank tanah, berfungsi melaksanakan perencanaan, perolehan, pengadaan, pengelolaan, pemanfaatan, dan pendistribusian tanah.

Badan bank tanah menjamin ketersediaan tanah dalam rangka ekonomi berkeadilan, untuk kepentingan umum, kepentingan sosial, kepentingan pembangunan nasional, pemerataan ekonomi, konsolidasi lahan dan reforma agraria.

Selain itu, aturan lainnya yang dalam UU Cipta Kerja tentang pertanahan yaitu soal penguatan hak pengelolaan, satuan rumah susun untuk orang asing, dan pemberian hak atas tanah atau hak pengelolaan pada ruang atas tanah dan ruang bawah tanah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com