Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengundang Curiga dan Salah Sangka, Ini Penjelasan Sofyan tentang UUCK

Kompas.com - 26/11/2020, 16:25 WIB
Ardiansyah Fadli,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan A Djalil mengatakan, Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sangat diperlukan.

Hal itu terutama dalam hal proses perizinan pertanahan yang ringkas dan memudahkan rakyat kecil.

"Saya pikir, beleid pertanahan dan UU Cipta Kerja ini banyak orang salah sangka, banyak orang curiga, padahal UU ini sangat dibutuhkan," kata Sofyan dalam diskusi virtual bertema UU Ciptaker dan Peningkatan Ekonomi Nasional Percepatan Reforma Agraria dan Redistribusi Tanah di Jakarta, Kamis (26/11/2020).

Sofyan menjelaskan, secara umum semua aturan dalam UU Cipta Kerja ini dibuat untuk mengelola birokrasi pemerintahan dengan baik, termasuk dalam hal pertanahan.

UU Cipta Kerja juga menjadi solusi bagi persoalan yang selama ini dihadapi oleh masyarakat, seperti sulitnya mengurus perizinan pertanahan, izin usaha, dan proses birokrasi yang tumpang tindih lainnya.

Baca juga: Menurut Sofyan Djalil, UU Cipta Kerja Mudahkan Perizinan Berusaha UMKM

"Jadi UU ini tujuan akhirnya adalah bagaimana kita punya cara mengelola birokrasi pemerintahan, ini secara lebih baik," ujar Sofyan.

Lebih jauh, dia mencontohkan 90 persen usaha di Indonesia adalah usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Namun, banyak UMKM yang tak dapat naik kelas menjadi usaha yang besar karena masalah izin dan sulitnya regulasi di pemerintahan.

Tak hanya itu, menurut Sofyan, biaya perizinan yang mesti dikeluarkan pun akhirnya malah menjadi beban bagi masyarakat, terutama masyarakat kecil yang tidak memiliki banyak kemampuan untuk membayar biaya regulasi.

"Bayangkan kalau orang kecil punya inisiatif yang paling bagus punya kreativitas yang baik, tapi begitu berhadapan dengan izin akhirnya enggak ada dan tidak tahu waktunya dan berapa banyak biayanya," tuturnya.

"Bagi pengusaha besar, meski biaya itu mengganggu, tetapi mereka mampu menghadapinya, dan mengatasinya," sambungnya.

Khusus UU Pertanahan yang dimasukkan dalam UU Cipta Kerja, dibuat untuk mengatasi permasalahan kekinian.

Hal ini karena UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria umurnya sudah puluhan tahun sehingga butuh banyak penyesuaian.

"Aturan UU PA sudah 60 tahun. Jadi kondisi saat dulu ideal, tentu saat ini sudah berbeda dan banyak sekali permasalahan yang mesti diatasi karena perkembangan situasi," tegas dia.

Untuk diketahui, UU Cipta Kerja telah disahkan pada Oktober 2020 oleh DPR. UU Cipta Kerja tersebut kemudian ditandatangani Presiden Jokowi pada 2 November 2020.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com