JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani omnibus law Undang-undang (UU) Cipta Kerja pada Senin (2/11/2020).
Beleid tersebut tercatat sebagai Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Khusus sektor pertanahan, UU tersebut memuat aturan tentang adanya pembentukan badan bank tanah oleh Pemerintah Pusat sebagaimana tertuang dalam Pasal 125.
Namun, rencana pembentukan badan bank tanah dikritisi Konsorium Pembaruan Agraria (KPA).
Menurut Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPA Dewi Kartika, kehadiran badan bank tanah ini dikhawatirkan akan berfungsi menjadi spekulan tanah dan ruang korupsi agraria.
Artikel tersebut menjadi berita terpopuler di kanal Properti Kompas.com edisi Kamis (5/11/2020).
Apa alasan Dewi mengatakan hal itu?
Temukan jawabannya melalui tautan ini Badan Bank Tanah Dikhawatirkan Berpotensi Jadi Ruang Korupsi Agraria
Tol Cimanggis-Cibitung Seksi 1 (Junction Cimanggis-On/Off Ramp Jatikarya) bakal beroperasi tanpa tarif mulai Selasa (10/11/2020).
Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Danang Parikesit mengatakan, dibukanya ruas tol tersebut tanpa tarif merupakan bagian dari sosialisasi.
Jalan bebas hambatan ini akan segera beroperasi setelah diterbitkannya Sertifikat Laik Operasi (SLO) oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Marga Kementerian PUPR.
Jalan tol sepanjang 26,2 kilometer tersebut terdiri dari dua seksi yakni, Seksi I (Junction Cimanggis-On/Off Ramp Jatikarya) sepanjang 2,8 kilometer dan Seksi II (On/Off Ramp Jatikarya-Junction Cibitung) sepanjang 23,4 kilometer.
Lantas, bagaimana progres konstruksi pada Seksi II?
Berita tersebut bisa Anda akses di sini 10 November, Tol Cimanggis-Cibitung Seksi 1 Dibuka Tanpa Tarif
Berita terakhir yang menjadi terpopuler di kanal Properti adalah kumpulan berita terpopuler edisi Rabu (4/11/2020).
Dalam berita itu memuat informasi terkait rampungnya konstruksi Jembatan Pulau Balang menghubungkan Kota Balikpapan dengan Pulau Balang di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
Kemudian, Pasal 144 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang memuat perluasan kepemilikan rumah susun (rusun) atau apartemen kepada Warga Negara Asing (WNA).
Sebab, aturan tersebut dianggap sangat beriorientasi pada bisnis.
Ulasan selengkapnya dalam Populer Properti edisi Rabu (4/11/2020) bisa Anda dapatkan di sini [POPULER PROPERTI] Penampakan Terkini Jembatan Pulau Balang
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.