JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani omnibus law Undang-undang (UU) Cipta Kerja pada Senin (2/11/2020).
Beleid tersebut tercatat sebagai Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Khusus sektor pertanahan, UU tersebut memuat aturan tentang adanya pembentukan badan bank tanah oleh Pemerintah Pusat sebagaimana tertuang dalam Pasal 125.
Namun, rencana pembentukan badan bank tanah dikritisi Konsorium Pembaruan Agraria (KPA).
Menurut Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPA Dewi Kartika, kehadiran badan bank tanah ini dikhawatirkan akan berfungsi menjadi spekulan tanah dan ruang korupsi agraria.
Artikel tersebut menjadi berita terpopuler di kanal Properti Kompas.com edisi Kamis (5/11/2020).
Apa alasan Dewi mengatakan hal itu?
Temukan jawabannya melalui tautan ini Badan Bank Tanah Dikhawatirkan Berpotensi Jadi Ruang Korupsi Agraria
Tol Cimanggis-Cibitung Seksi 1 (Junction Cimanggis-On/Off Ramp Jatikarya) bakal beroperasi tanpa tarif mulai Selasa (10/11/2020).
Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Danang Parikesit mengatakan, dibukanya ruas tol tersebut tanpa tarif merupakan bagian dari sosialisasi.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan