JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan fokus menyelesaikan sengketa dan konflik pertahanan di Indonesia.
Penyelesaian konflik pertanahan ini bertujuan untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif.
Salah satu cara mengurangi konflik pertanahan adalah dengan melakukan pengelolaan tanah secara ketat melalui pembentukan badan bank tanah.
Menanggapi hal itu, Analis Hukum Pertahanan dan Properti Eddy Leks mengatakan pembentukan badan bank tanah tidak menjamin dapat membenahi konflik dan sengketa pertanahan di Indonesia.
"Saya melihatnya masih terlalu dini untuk mengatakan bahwa bank tanah itu adalah solusi dari konflik pertanahan," kata Eddy kepada Kompas.com, di Jakarta, Rabu (04/11/2020).
Baca juga: Konflik Pertanahan 9.000 Kasus, Pengamat Sarankan Pemerintah Bagi-bagi Tanah Gratis
Eddy menjelaskan Kementerian ATR/BPN seharusnya fokus pada penguatan internal terhadap sumber daya manusia (SDM) di kantor pertahanan yang terdapat di setiap provinsi, kabupaten dan kota.
Penguatan internail ini paling konkrit yang dapat dilakukan untuk menyelesaikan sengketa dan konflik tanah di Indonesia.
Sebab, selama ini sering terjadi maladministrasi atau ketidakhati-hatian dalam pemberian hak atas tanah atau dalam pendaftaran tanah.
"Masih cukup banyak terjadi yang juga berperan besar dalam menimbulkan konflik-konflik pertanahan di Indonesia," cetus Eddy.
Dia membeberkan, banyak petugas pertahanan justru melakukan kesalahan dalam dokumen administrasi. Hal itu tentu saja menjadi pemicu munculnya konflik dan sengketa tanah.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.