Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kuasa Hukum Pontjo Sutowo Tolak Hotel Sultan Disebut Barang Milik Negara

"Pernyataan yang disampaikan Direktur Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Encep Sudarwan pada Kamis (21/12/2023) yang mengeklaim lahan tempat bedririnya Hotel Sultan merupakan BMN adalah pernyataan yang keliru," ucap Amir dalam keterangan tertulis.

Jelasnya, Surat Keputusan (SK) Menteri Keuangan (Menkeu) tentang Penetapan Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 1/Gelora sebagai BMN yang terbit pada tahun 2010 tidak mencantumkan Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 26/Gelora dan HGB Nomor 27/Gelora sebagai bagian dari HPL Nomor 1/Gelora.

"SK Menkeu tentang Penetapan HPL Nomor 1/Gelora sebagai BMN terbit pada tahun 2010, pada saat itu Lahan Hotel Sultan masih sengketa di Pengadilan Perdata sehingga tidak boleh para pihak melakukan hal-hal yang mengganggu objek sengketa," imbuhnya.

Selain itu, Putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Nomor 952/Pdt.G/2006/PN.Jkt.Sel tanggal 8 Januari 2007 jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Nomor 262/PDT/2007/PT DKI tanggal 22 Agustus 2007 jo. Putusan Kasasi MARI Nomor 270 K/PDT/2008 tanggal 18 Juli 2008, menyatakan Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nomor 169/HPL/BPN/89 tanggal 15 Agustus 1989 tidak mengikat terhadap tanah HGB Nomor 26/Gelora dan HGB Nomor 27/ Gelora.

Mengacu kepada Asas Pemisahan Horizontal yang dianut Hukum Tanah Nasional, maka seluruh bangunan yang berada di atas tanah HGB Nomor 26/Gelora dan Nomor 27/Gelora berupa Hotel, Apartemen, Real Estate dan lainnya yang dikenal dengan Kompleks The Sultan Hotel adalah sepenuhnya milik PT Indobuildco.

"Memasukkan lahan HGB swasta dalam BMN adalah perbuatan yang melanggar hukum. Tidak ada dasarnya HPL yang terbit 1989 otomatis mencaplok HGB atas nama pihak lain," tegas Amir.

https://www.kompas.com/properti/read/2023/12/25/100000121/kuasa-hukum-pontjo-sutowo-tolak-hotel-sultan-disebut-barang-milik

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke