Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Apa yang Dimaksud dengan BPHTB Terutang?

JAKARTA, KOMPAS.com -Dalam sertifikat tanah, biasanya terdapat tulisan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Terutang

Bagi yang belum tahu, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto mengatakan meskipun masih tertulis terutang, BPHTB tersebut gratis jika nilai tanahnya ada di bawah Rp 60 juta.

"Ini maksudnya kalau nanti mau dipecah (waris, red), Ibu tidak perlu membayar BPHTB-nya lagi," terang Menteri Hadi saat menyerahkan 10 sertifikat secara door to door di Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, pada Kamis (16/11/2023).

"Saya harus menjelaskan bahwa di dalam sertifikat ada tertulis terutang, supaya tidak kaget, kalau misalkan di sini harga tanah kurang dari Rp 60 juta, sesuai dengan aturan (BPHTB-nya, red) adalah gratis," tambah Hadi Tjahjanto.

Sebagai informasi, sertifikat yang diserahkan merupakan hasil dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kota Palangka Raya.

Lebih lanjut, Menteri ATR/Kepala BPN mengungkapkan, jumlah bidang tanah yang ada di Kota Palangka Raya diestimasi sebanyak 222.000  bidang tanah dan sudah terdaftar kurang lebih 88 persen atau 197.300 bidang.

"Tinggal 12 persen lagi selesai. Harapan saya tahun ini Palangkaraya menjadi Kota Lengkap," tuturnya.

"Berikutnya kalau sudah semua terdaftar, kemudian kita unggah secara digital sudah akurat maka tidak ada lagi mafia tanah. Artinya negara melindungi masyarakat dari ancaman mafia tanah," ujarnya.

Selain jaminan perlindungan dari mafia tanah, Hadi Tjahjanto juga menyebut dengan adanya sertifikat, masyarakat dapat meningkatkan perekonomiannya dengan menjaminkan sertifikatnya ke lembaga keuangan formal.

"Berikutnya, apabila masyarakat ingin berusaha juga sudah dijamin, bisa mendapatkan pinjaman dari bank," pungkas Menteri Hadi.

Turut hadir dalam penyerahan sertifikat ini, Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah, Yulia Jaya Nirmawati; Tenaga Ahli Bidang Pengembangan dan Pengawasan Zona Integritas, Sapriadi;

Kemudian Tenaga Ahli Bidang Penyelesaian Sengketa dan Konflik, Imam Pramukarno; Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Lampri; Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Tengah, Elijas B. Tjahjadi beserta jajaran; Pj. Wali Kota Palangka Raya, Hera Nugrahayu; serta jajaran Forkopimda Kota Palangka Raya.

https://www.kompas.com/properti/read/2023/11/17/110000921/apa-yang-dimaksud-dengan-bphtb-terutang-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke