Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Sebanyak 112.000 Warga Terima Sertifikat Tanah, BPHTB Ditanggung Pemda Sumut

Hadir juga Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumut Askani.

Kesepuluh orang tersebut, datang dari Kota Medan, Binjai, Kabupaten Deliserdang dan Langkat, mewakili 112.000 warga Sumut yang mendapat sertifikat tanah dari Presiden Joko Widodo.

Jumlah itu, sebagian dari 1,5 juta sertifikat tanah yang diserahkan Jokowi kepada masyarakat secara luring di Istana Negara dan secara daring di 33 provinsi.

Edy menyebut, dari 1,5 juta sertifikat yang dibagikan pada 2022, ada 112.000 untuk Sumut. Pada 2023 nanti, ada 150.000 yang harus diserahkan.

Dia meminta Kapolda dan BPN memberi perhatian agar sertifikat untuk tanah rakyat terwujud. Mengingatkan kalau pajak tanah Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) ditanggung pemerintah kabupaten dan kota.

“Niat kita sudah lama ingin seperti ini, BPHTB-nya ditanggung pemerintah daerah masing-masing. Setelah ini, saya akan memanggil para kepala daerah untuk membicarakannya,” kata Edy, Kamis (1/12/2022).

Sesuai instruksi presiden, BPN bertugas menyelesaikan sertifikasi tanah berkoordinasi dengan Forkopimda.

Targetnya, dalam beberapa tahun ke depan, masalah sertifikat tanah yang banyak menyulitkan dan menyebabkan konflik selesai tahap demi tahap.

Kepemilikan sertifikat atas tanah, menurut Edy mencakup tiga hak rakyat yakni keadilan, manfaat dan kepastian. Tujuannya, potensi konflik agraria yang selalu muncul terjawab dengan program sertifikasi jutaan tapak lahan tersebut.

“Kalau dulu bisa banyak sertifikat muncul, sekarang kita harap tak ada lagi. Pastikan, jangan ada lagi pemalsuan sertifikat,” ucap Edy mengingatkan BPN.

“Kalau sudah ada sertifikat, warisan yang ditinggalkan jelas suratnya, tidak lagi menjadi bahan keributan,” kata Edy lagi.

Kepala Kanwil BPN Provinsi Sumut Askani mengungkapkan, 112.000 sertifikat yang diterbitkan terdiri dari redistribusi tanah dan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Menurutnya, tugas mereka cukup berat. Pasalanya, selain menerbitkan sertifikat dan menyelesaikan masalah, juga harus menyelamatkan aset.

"Tadi kita rapat dengan KPK terkait penyelamatan aset di Sibolangit, lahan 251 hektar. Bersinergi bagaimana menyelesaikan aset ini agar tidak terlalu lama,” tutur Askani.

Untuk program PTSL, masyarakat wajib membayar pajak perolehan tanah. Namun, kemampuan membayar masyarakat tidak sama, apalagi nominalnya mencapai Rp1 juta, banyak yang mengeluhkan.

“Kalau ini bisa dibebaskan, kegiatan PTSL bisa cepat dan masyarakat terbantu,” katanya.

Presiden Jokowi menyampaikan, pemberian sertifikat tanah sebagai tanda hak hukum yang sangat penting karena menyangkut hajat hidup orang banyak dan menghindari konflik pertanahan.

Ada 1,552 juta sertifikat yang dibagikan di 34 provinsi. Pada 2015, ada 126 juta bidang tanah yang harus disertifikasi dan baru 46 juta Kepala Keluarga yang menerima.

“Masih ada 80 juta yang belum pegang sertifikat. Banyak sekali, itulah yang menyebabkan sengketa tanah, konflik tanah ada di mana-mana,” katanya.

Jokowi mengatakan, saat ini sertifikat tanah yang sudah diberikan sebanyak 100 juta, sisa 26 juta yang akan diselesaikan dalam dua atau tiga tahun mendatang.

https://www.kompas.com/properti/read/2022/12/02/083000321/sebanyak-112000-warga-terima-sertifikat-tanah-bphtb-ditanggung-pemda

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke