Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Lewat UUCK, Konsinyasi Ganti Rugi Tanah di Pengadilan Tuntas 14 Hari

Plt Direktur Jenderal (Dirjen) Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan sekaligus Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Himawan Arief Sugoto memastikan itu dalam siaran pers, Jumat (19/2/2021).

"Selain itu, UUCK juga mengamanatkan untuk konsinyasi dalam penyelesaian ganti rugi di pengadilan dapat diselesaikan dalam jangka waktu 14 hari," ucap Himawan.

Himawan mencontohkan nilai ganti rugi untuk tanah kas desa serta wakaf bersifat final dan mengikat.

Dalam aturan sebelumnya yaitu UU Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan Kepentingan Umum, penilaian ganti kerugian tanah milik masyarakat masih berbasis Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

Penilaian ganti kerugian ini ditetapkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) setempat yang nilainya jauh dari harga pasar. Sehingga, seringkali menimbulkan gejolak di masyarakat.

Selain itu, dalam UUCK, penetapan lokasi (penlok) pengadaan tanah dalam skala kecil akan ditetapkan oleh Bupati dan Wali Kota.

Jika pengadaan tanah masuk ke dalam kawasan hutan, imbuh Himawan, maka akan dilakukan pelepasan kawasan hutan.

Ketentuan pelepasan kawasan hutan ini akan diatur melalui peraturan turunan dari beleid tersebut.

UUCK juga mengamanatkan Kementerian ATR/BPN untuk menyusun perencanaan pengadaan tanah dengan memberikan masukan dari aspek perencanaan.

UUCK dinilai telah memberikan terobosan dalam pelaksanaan pengadaan tanah di Indonesia.

Himawan menuturkan, apa yang menjadi kendala dalam pelaksanaan UU Nomor 2 Tahun 2012 dapat diatasi melalui aturan baru ini.

Untuk diketahui, Kementerian ATR/BPN telah menyelesaikan empat Peraturan Pemerintah (PP) pelaksana UUCK, salah satunya adalah tentang pengadaan tanah. 

https://www.kompas.com/properti/read/2021/02/19/150000121/lewat-uuck-konsinyasi-ganti-rugi-tanah-di-pengadilan-tuntas-14-hari

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke