Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Catat, Rincian Tarif Integrasi Tol Layang Jakarta-Cikampek

Tarif baru jalan bebas hambatan ini direncanakan berlaku sebelum 12 Desember 2020 atau menjelang setahun beroperasinya Tol Layang Japek II (Elevated).

Sistem pentarifan ini terbagi dalam empat wilayah yakni Jakarta IC-Pondok Gede (Wilayah 1), Jakarta IC-Cikarang Barat (Wilayah 2), Jakarta IC-Karawang Barat (Wilayah 3), serta Jakarta IC-Cikampek (Wilayah 4).

Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk Subakti Syukur mengatakan, tarif Tol Japek mengalami kenaikan sebesar Rp 5.000 menjadi Rp 20.000 untuk Golongan I atau kendaraan pribadi.

"Jadi, jarak terjauhnya itu dikenakan tarif Rp 20.000," jelas Subakti dalam konferensi pers virtual, Rabu (11/11/2020).

Subakti melanjutkan, tarif tol Golongan II dan III dengan jarak terjauh mengalami kenaikan sebesar Rp 7.500.

Tarif tol golongan ini semula dipatok Rp 22.500 menjadi Rp 30.000.

Sementara tarif Golongan IV dan V mengalami kenaikan sebesar Rp 10.000, yakni semula Rp 30.000 menjadi Rp 40.000.

Khusus Golongan I, tarif rata-rata per kilometer hanya dipatok Rp 276 untuk dan pengguna cukup melakukan sekali transaksi.

Apabila dilakukan pengoperasian tarif terpisah, pengguna jalan perlu melakukan dua kali transaksi yaitu di Tol Japek maupun Tol Layang Japek II (Elevated).

"Integrasi sistem transaksi pentarifan antara Tol Japek dan Tol Layang Japek (Elevated) dapat meminimalisasi dengan membayar 1 kali dapat melancarkan distribusi lalu lintas (lalin)," pungkas Subakti.

Berikut infografis selengkapnya tarif integrasi Tol Japek dan Tol Layang Japek (Elevated) II mulai dari jarak terdekat maupun terjauh:

https://www.kompas.com/properti/read/2020/11/11/190748021/catat-rincian-tarif-integrasi-tol-layang-jakarta-cikampek

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke