Kupas tuntas dan jelas perkara hukum
Ajukan pertanyaan tanpa ragu di konsultasi hukum Kompas.com
Oleh: Frandy Risona Tarigan, S.H., M.H
Status jenis kelamin berdasarkan laki-laki atau perempuan menjadi aspek penting yang harus dicantumkan dalam berbagai dokumen penting.
Hal yang terjadi di masyarakat kerap ditemukan pemberitaan mengenai perubahan status jenis kelamin yang tadinya laki-laki menjadi perempuan atau sebaliknya.
Beberapa kejadian tersebut dapat terjadi karena faktor biologis yang terjadi secara alamiah atau atas dasar keinginan pribadi.
Oleh karena itu, acap kali muncul pertanyaan mengenai bagaimana prosedur untuk mengganti status jenis kelamin di dokumen kependudukan?
Siapa yang tidak tahu mantan atlet voli putri, Sersan Dua TNI Aprilio Perkasa Manganang yang dulu bernama Aprilia Manganang, merasa telah membohongi diri sendiri selama 28 tahun.
Ia mengungkapkan itu setelah berganti identitas menjadi laki-laki.
Baca juga: Syarat dan Prosedur Ubah Nama
Ada sesuatu yang terjadi pada diri Aprilio Perkasa Manganang. Beliau menderita kelainan Hipospadia sehingga tumbuh menjadi dewasa dengan status sebagai perempuan.
Namun, pembahasan saat ini bukanlah mengenai apa itu kelainan Hipospadia. Kita akan membahas tentang tata cara mengubah status jenis kelamin pada dokumen kependudukan.
Kalau kita lihat kasus yang dialami oleh Aprilio Perkasa Manganang secara medis sudah kuat karena ada kelainan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.