BrandzView
Konten ini merupakan kerja sama Kompas.com dengan Sinar Mas Land

8 Tambahan Biaya Jual Beli Rumah yang Perlu Disiapkan

Kompas.com - 22/01/2022, 20:55 WIB
Abdul Haris Maulana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Jual beli rumah merupakan sebuah hal yang akan terus terjadi bagi orang-orang yang membutuhkan uang maupun tempat tinggal.

Pada proses jual beli rumah, terdapat beragam rincian biaya yang perlu dipenuhi oleh penjual maupun pembeli.

Jadi, apabila kamu berencana untuk menjual atau membeli sebuah rumah, ketahui apa saja biaya yang perlu disiapkan selain dari biaya harga rumah.

Baca juga: 3 Hal yang Harus Diperhatikan Saat Ingin Membeli Rumah atau Apartemen

Dikutip dari channel YouTube Rumah.com, Sabtu (22/1/2022), berikut ini delapan tambahan biaya jual beli rumah yang perlu disiapkan.

Biaya cek sertifikat

Untuk pemeriksaan secara mandiri, biaya yang perlu dikeluarkan kira-kira sebesar Rp50.000.

Namun, apabila menggunakan jasa notaris, siapkan dana berkisar antara Rp100 ribu sampai Rp150.000.

Biaya AJB

Umumnya biaya pembuatan AJB (akta jual beli) akan ditanggung oleh pihak pembeli, kecuali ada kesepakatan lain.

Baca juga: 6 Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Membeli Rumah dengan Surat Girik

Besaran biaya pembuatan AJB sekitar 1 persen dari nilai transaksi jual beli rumah

Biaya balik nama

Biaya balik nama berkisar 2 persen dari nilai transaksi atau sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku.

Selain itu, perhitungan biaya balik nama didasari luas tanah dan bangunan, serta lokasinya.

Biaya PPH

Biaya PPH atau pajak penghasilan dari transaksi jual beli rumah dibebankan kepada penjual bukan pembeli.


Terkini Lainnya

Komentar
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com