Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rencana Pelabelan BPA Free pada Kemasan Galon Perlu Dikaji Ulang?

Kompas.com - 06/12/2021, 20:13 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Belakangan ini muncul wacana pelabelan BPA Free atau bebas Blisphenol A pada kemasan galon air minum. Ini terkait dengan risiko paparan BPA pada kemasan terhadap kesehatan.

Pihak Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian meminta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk menyampaikan presentasi terlebih dulu terkait pro kontra terkait rencana kebijakan itu sebelum mengeksekusinya.

“Kami sama sekali belum mendengar rencana itu. Saya pikir kita harus endorse ke teman-teman Badan POM untuk mengkaji ulang rencana kebijakan itu,” ujar Asisten Deputi Pangan Kemenko Perekonomian, Muhammad Saifulloh, dalam acara diskusi media Regulasi Kemasan Pangan dan Dampaknya Pada Iklim Usaha dan Perekonomian pada Kamis (2/12/2021) lalu.

Baca juga: Air Kemasan Galon, Amankah Dikonsumsi?

Menurut Saifulloh, pihaknya aakan menjadikan apa yang disampaikan Kemenperin dan Aspadin sebagai base line utama untuk melihat secara ideal terkait Perubahan Kedua atas Peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan itu.

“Masalah nanti BPOM ingin meng-goal-kan regulasi yang sekarang ini, harus menyampaikan dulu presentasi secara pro-kontranya. Saya pikir BPOM tidak bisa secara serta merta secara sendiri mengeksekusi regulasi itu,” ucapnya.

Menurutnya, dalam menyusun kebijakan label BPA Free terhadap galon guna ulang itu, BPOM seharusnya juga melihat keseimbangan usaha di Indonesia.

Karenanya, dia mengajak Kemenperin dan juga Aspadin untuk sama-sama mendorong BPOM untuk mengkaji ulang rencana kebijakan pelabelan BPA Free terhadap galon guna ulang.

Baca juga: Penggunaan Galon Air Minum, Amankah untuk Bayi dan Ibu Hamil?

Dia berjanji akan berdiskusi secepatnya dengan Kemenperin dalam konteks regulasi yang terbaik.

Sementara itu, Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Edy Sutopo menjelaskan,
pihaknya masih diberikan waktu sampai dengan Senin (6/12/2021) untuk memberikan tanggapan terhadap regulasi yang ada.

Dia menilai wacana pelabelan BPA Free terhadap air minum dalam kemasan (AMDK) galon guna ulang yang dilakukan BPOM cenderung diskriminatif. Seharusnya, menurut dia, kebijakan itu harus berlaku umum.

“Kalau kita meregulasi suatu kemasan plastik, ya jangan hanya PC saja. Jadi, kalau kita mau meregulasi itu tentunya harus regulasi yang bersifat umum terkait dengan kemasan plastik. Karena, masing-masing kemasan ada kelebihan dan kekurangannya,” jelas dia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com