Marganda diduga menjalankan skema penipuannya dengan beberapa rekanannya dengan cara meminta investasi dalam dua program palsu, Easy Transfer dan Global Transfer.
Sebagian besar korban adalah dari komunitas Indonesia di AS yang menginvestasikan uang total lebih dari 23 juta dollar AS (sekitar Rp 361 miliar).
Dari sejumlah dokumen yang VOA terima, para korban menandatangani surat perjanjian yang dilengkapi dengan nominal investasi lengkap dengan jumlah pengembalian uang yang dijanjikan.
Berdasarkan penelusuran VOA, nama Francius Luando Marganda setidaknya tercatat dalam empat tuntutan berbeda di Pengadilan Queens County pada Juni 2021.
Atas tuduhan ini Marganda diancam pasal berlapis.
“Tuduhan di dalam dakwaan adalah dugaan, dan Marganda dianggap tidak bersalah hingga terbukti bersalah. Jika terbukti bersalah, Marganda akan menghadapi hukuman penjara hingga 20 tahun untuk setiap tuduhan penipuan kawat, penipuan sekuritas, konspirasi penipuan kawat dan konspirasi pencucian uang dan untuk empat tuduhan pencucian uang; hingga 10 tahun penjara untuk dua tuduhan pencucian uang; dan hukuman penjara hingga lima tahun untuk tuduhan konspirasi penipuan sekuritas,” dikutip dari rilis Departemen Hukum AS.
Francius Marganda saat ini ditahan di penjara federal Brooklyn, sembari menanti sidang lanjutan pada 1 Maret 2024.
Baca juga: Polisi Malaysia Tangkap 52 WNI dalam Penggrebekan di Pasar Harian Selayang
Artikel ini pernah dimuat di VOA Indonesia dengan judul WNI Jadi Terdakwa di AS Kasus Penipuan Uang Rp361 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.