Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

WNI di AS, Francius Marganda, Didakwa Kasus Penipuan Rp 361 Miliar

Kompas.com - 03/02/2024, 22:13 WIB
Aditya Jaya Iswara

Editor

Penulis: Rendy Wicaksana/VOA Indonesia

NEW YORK CITY, KOMPAS.com - Francius Marganda (41) dikenai 16 dakwaan terkait penipuan, pencucian uang, dan tuduhan konspirasi terhadap mayoritas warga Indonesia di New York senilai hingga Rp 361 miliar.

Berdasarkan rilis dari Kantor Kejaksaan New York, Marganda diduga melakukan skema Ponzi dari Mei 2019 hingga Mei 2021 dengan ratusan korban investor yang menetap di lebih dari 12 negara bagian termasuk New York dan di Indonesia.

“Ratusan korban menitipkan uang hasil jerih payah mereka kepada rekan senegaranya dari Indonesia yang ternyata adalah penipu yang jahat. Marganda mengkhianati kepercayaan mereka dengan menggunakan skema ponzi klasik untuk menipu mereka hingga jutaan dollar untuk keuntungan pribadinya,” kutipan Breon Peace, jaksa Kantor Distrik Timur New York dalam rilisnya kepada pers.

Baca juga: Malaysia Tangkap Pengemis WNI, Sebut Bisa Kantongi Rp 33 Juta Per Bulan

VOA menemui Yuliana Hasan, korban kasus investasi bodong yang bermukim di Kota New York. Yuliana sehari-hari bekerja di sebuah binatu di kawasan Queens. Melalui salah satu program investasi bodong Marganda, Global Transfer, Yuliana sempat raih untung di awal investasinya.

“Wah interest (bunga)-nya tinggi banget bisa lebih dari 50 persen! Awalnya kita masukin 2.500 dollar AS (Rp 39,21 juta), kita dapat balik sampai 4.500 dollar AS (Rp 70,58 juta),” ujarnya kepada VOA. Keuntungan yang menggiurkan ini membuatnya terlena untuk lanjut berinvestasi dan melipatgandakan jumlah uang yang diinvestasikan.

Limi, korban lain yang VOA temui, berinvestasi bersama dengan Yuliana. Kepada VOA ia menunjukkan dokumen bukti investasinya ke Global Transfer.

“Periodenya katanya tiga bulan, kalau kita invest (investasi) 5.000 dollar AS (Rp 78,43 juta) baliknya 60 persen. Total kita dapat balik 8.000 dollar AS (Rp 125,48 juta),” ujar Limi yang mengaku bekerja di dua tempat dalam sepekan untuk menafkahi keluarganya.

Pada 2021, Global transfer gagal mengembalikan uang Yuliana dan Limi. Masing-masing kehilangan lebih dari Rp 2 miliar.

“Pada saat itu rasanya mau mati bunuh diri. Kita kumpulin duit sedikit demi sedikit keringat dan darah kita. Kita berjuang di sini untuk dua anak kami.” cerita Yuliana yang sudah 17 tahun tinggal di Amerika Serikat.

“Itu semua hasil jerih payah bekerja di Amerika selama 24 tahun,” kata Limi yang berniat kirimkan uang tersebut untuk bantu keluarganya di Tanah Air.

Baca juga: Polisi Malaysia Tembak Mati WNI di Selangor, Berikut Kronologinya

Limi (kiri) dan Yuliana (kanan) saat diwawancara VOA di lokasi bekerja Yuliana, 23 Januari 2024.VOA/RENDY WICAKSANA via VOA INDONESIA Limi (kiri) dan Yuliana (kanan) saat diwawancara VOA di lokasi bekerja Yuliana, 23 Januari 2024.
Libatkan FBI, diekstradisi dari Singapura

Biro Penyelidik Federal (Federal Bureau of Investigation/FBI) menangkap Francius Marganda melalui proses ektradisi saat ia berada di Singapura. Berdasarkan keterangan Konsulat Jenderal RI New York kepada VOA, Marganda tengah bersiap pulang ke Tanah air dari Singapura.

“Awalnya kami dapat informasi dari KBRI Singapura bahwa Pak Marganda ini akan diekstradisi ke New York 9 November 2023. Kemudian ia didakwa di depan hakim tanggal 13 November 2023," ungkap Wanry Wabang, Konsul Protokol dan Konsuler Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) New York saat ditemui VOA.

KJRI New York menyebut, meski berstatus terdakwa, tetapi Marganda masih berstatus WNI yang berhak mendapat perlindungan hukum dari konsulat, “Sebagai WNI pak Marganda masih mendapatkan hak konsuler, misalnya hak untuk didampingi pengacara dan pemberian keperluan sehari-hari untuk di penjara.”

Foto Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) terdakwa Francius Marganda yang disebarkan para korban di daring.ISTIMEWA via VOA INDONESIA Foto Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) terdakwa Francius Marganda yang disebarkan para korban di daring.
Terancam hingga 20 Tahun Penjara

Berdasarkan keterangan Departemen Kehakiman AS, Marganda diketahui mengoperasikan sebuah perusahaan tiket pesawat diskon di New York, dan sebuah perusahaan barang mewah yang terdaftar di California.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com