Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa yang Terjadi jika Biden atau Trump Mundur Jelang Pilpres AS?

Kompas.com - 19/01/2024, 14:01 WIB
Irawan Sapto Adhi

Editor

Penulis: VOA Indonesia/Patsy Widakuswara

WAHSINGTON DC, KOMPAS.com - Presiden Amerika Serikat Joe Biden dan mantan Presiden Donald Trump tampaknya akan bersaing kembali dalam Pilpres AS pada November nanti.

Namun, pencalonan mereka dibayang-bayangi oleh dakwaan hukum yang dihadapi Trump dan usia keduanya.

Mantan Presiden AS Donald Trump tengah menghadapi 91 dakwaan pidana dalam empat kasus berbeda. Setidaknya satu kasus di antaranya akan disidangkan tahun ini.

Baca juga: Pilpres AS 2024: Mengenal Apa Itu Kaukus yang Dimenangi Trump di Iowa

 

Sementara itu, Presiden AS Joe Biden, yang berusia 81 tahun, dapat terkendala masalah kesehatan.

“Tajuk utama: Usia tua Biden jadi masalah besar, tapi tidak bagi Trump,” sebut Biden saat berpidato di acara makan malam tahunan dengan para koresponden Gedung Putih tahun lalu.

Trump kini berusia 77 tahun.

“Malam puncak akan terjadi pada November mendatang, saat kita merebut kembali negara kita,” ujar Trump usai kemenangannya di Kaukus Iowa, yang membuka rangkaian pemilihan pendahuluan capres AS dari Partai Republik.

Namun, apa yang akan terjadi jika salah satu dari mereka meninggal atau tidak mampu lagi mengemban tugas sebelum pemilu November nanti?

Jika hal itu terjadi sebelum Konvensi Nasional Partai Republik dan Partai Demokrat berlangsung, beberapa negara bagian di AS dapat mengundur tanggal pemilihan pendahuluan masing-masing untuk memperkenankan lebih banyak kandidat capres mendaftarkan diri dalam pemilihan.

Pemenang pemilihan pendahuluan akan resmi diumumkan sebagai calon presiden dari masing-masing partai dalam konvensi.

Partai Republik akan mengadakan konvensi pada bulan Juli, sedangkan Demokrat pada bulan Agustus.

Baca juga: Trump Menang Besar dalam Pemilihan Capres Partai Republik di Iowa, Apa Tanggapannya?

Jika calon utama mengundurkan diri dan tidak ada kandidat lain yang mencapai suara mayoritas, para anggota aktif partai yang dipilih sebagai delegasi dalam konvensi dapat mencalonkan orang lain.

“Para delegasi diberi kebebasan untuk bernegosiasi. Pilih seseorang, mungkin orang yang tidak sedang mencalonkan diri (menjadi capres)—itu pernah terjadi dalam sejarah kita. Namun, konvensi lah yang akan memutuskan siapa yang akan dicalonkan oleh Partai Republik atau Partai Demokrat,” papar John C. Fortier, peneliti yang berfokus pada pemilu dan keberlangsungan pemerintahan dari American Enterprise Institute, dalam wawancara Skype.

Jika orang yang dicalonkan tersebut mengundurkan diri setelah konvensi, kedua partai akan mengumpulkan kembali para delegasi untuk memilih penggantinya.

Halaman:
Baca tentang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com